Brigjen Djuhandhani Ungkap Panji Gumilang Akui Video yang Viral di Medsos Itu Benar
- Teguh Joko Sutrisno/ VIVA.
Jakarta – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir jenderal Polisi, Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dicecar 26 pertanyaan dan mengakui semua yang ada di video tersebar di media sosial itu adalah benar.
"Kita berikan pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan dan dijawab oleh yang bersangkutan. Yang bersangkutan menjawab semua dan dia mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar itu statement dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan," kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa, 4 Juli 2023.
Brigjen Djuhandhani mengatakan, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri pada Senin, 3 Juli 2023 sekitar pukul 13.00 dan mulai diperiksa pukul 14.00 WIB. Pihaknya juga memberikan kesempatan Panji untuk beristirahat.
"Kami mengundang Panji Gumilang jam 10 dan yang bersangkutan hadir pada jam 13.30 WIB dan mulai diperiksa jam 14.00 WIB. Dalam pemeriksaan di laksanakan secara profesional, penyidik memberikan kesempatan mana kala waktunya ibadah tetap diberikan waktu kesempatan waktu istirahat makan," ucapnya.
Adapun materi yang didalami oleh penyidik Bareskrim Polri yaitu terkait sejarah pendirian hingga struktur organisasi Pondok Pesantren Al Zaytun.
"Adapun materi pertanyaan mengenai sejarah Al Zaytun, kemudian yayasan tersebut, struktur organisasi dan kemudian terkait beberapa video yang diunggah menjadi bahan pertanyaan kami," katanya.
Sebagai informasi, Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.
"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung dikutip pada Sabtu, 24 Juni 2023.
Adapun, laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
“Sejumlah alat bukti yang disertakan antara lain rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan serta kegiatan dari pondok pesantren milik Panji,” ujarnya.
Menurut dia, Panji telah menistakan agama Islam lewat Pondok Pesantren Al Zaytun. D iantaranya, Panji diduga menistakan agama dengan menyatakan khatib perempuan yang telah viral di media massa.
"Dalam Islam jelas dikatakan, bahwa Salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," jelas dia.
"Ini sangat meresahkan sekali, karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," sebutnya.
Oleh karenanya, Ihsan bersama sejumlah advokat mendatangi Bareskrim Polri supaya aparat penegak hukum menindaklanjuti laporannya untuk mengakhiri polemik ditengah masyarakat.
"Kami datang ke sini ingin meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengakhiri polemik dan persoalan yang sekarang sedang berkembang di tengah masyarakat. Jangan sampai kita menunggu korban muncul," pungkasnya.