Polres Temanggung Hadirkan Pelaku Anak Pembakar Sekolah, Polda Jateng Minta Maaf

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Iqbal Alqudusy.
Sumber :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno

Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudussy mengatakan Bidang Propam Polda Jawa Tengah sudah melakukan langkah-langkah untuk memproses anggota Polres Temanggung yang menghadirkan sosok siswa pembakar sekolah.

“Dari Propam sudah mengambil langkah secara internal,” kata Iqbal melalui keterangannya pada Senin, 3 Juli 2023.

Iqbal menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan anggota Polres Temanggung yang menghadirkan pelaku anak yang membakar sekolah saat konferensi pers.

Polda Jateng meminta maaf kepada semua pihak bila pelaksanaan presscon keberhasilan ungkap kasus pembakar sekolah di Temanggung dirasa kurang sesuai harapan,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy

Photo :
  • Teguh Joko Sutrisno

Maka dari itu, Iqbal mengatakan saat ini pihaknya sedang meminta keterangan terkait Polres Temanggung yang menghadirkan pelaku pembakaran sekolah yang masih di bawah umur saat menyelenggarakan konferensi pers.

Menurut dia, Polda Jawa Tengah sangat mengerti dan paham Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan UU Perlindungan Anak termasuk perlakuan terhadap tersangka pembakar sekolah di Temanggung yang masih di bawah umur. 

“Oleh karena itu, sampai saat ini yang bersangkutan diberikan pendampingan psikologi dan tidak dilakukan penahanan. Kami ucapkan terima kasih atas masukan yang kami terima dari semua pihak. Hal ini menjadi evaluasi kami ke depannya agar kami bekerja lebih baik,” ujarnya.