BMKG Keluarkan Peringatan Gelombang Laut Sangat Tinggi hingga Enam Meter di Bali

Petugas BMKG melakukan pemantauan kondisi gelombang air laut. (Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Denpasar – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan dini potensi gelombang laut diprakirakan hingga enam meter di jalur penyeberangan Bali-Jawa, Bali-Lombok, dan Selat Badung hingga 6 Juli 2023.

Kepala BMKG Wilayah III Denpasar Cahyo Nugroho di Denpasar, Bali, Senin, 3 Juli 2023, menjelaskan potensi ketinggian gelombang laut itu termasuk kategori sangat tinggi.

Berdasarkan pengamatan BMKG, Selat Bali bagian selatan diprakirakan ketinggian gelombang lautnya mencapai enam meter, begitu juga Selat Badung, Selat Lombok bagian selatan dan perairan selatan Bali yang terhubung langsung dengan Samudera Hindia.

Ilustrasi nelayan di tengah gelombang yang tinggi

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rahmad

Potensi kecepatan angin diprakirakan mencapai kisaran 20 knot atau 37 kilometer per jam di Selat Bali, Selat Lombok, dan Selat Badung serta perairan selatan Bali atau Samudera Hindia diperkirakan hingga 25 knot atau 46 kilometer per jam dengan angin bertiup dari arah tenggara-selatan.

Selat Bali adalah jalur penyeberangan yang menghubungkan Bali dan Jawa, Selat Lombok menghubungkan Pelabuhan Padangbai di Kabupaten Karangasem menuju Pelabuhan Lembar, Lombok.

Selat Badung adalah jalur penyeberangan Sanur di Denpasar menuju Pulau Nusa Penida di Kabupaten Klungkung serta merupakan kawasan wisata bahari.

Potensi ketinggian gelombang laut di Laut Bali yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Buleleng diprakirakan mencapai hingga 2,5 meter dengan kecepatan angin diperkirakan hingga 20 knot.

Cuaca buruk berupa angin kencang dan gelombang tinggi. Foto ilustrasi.

Photo :
  • ANTARA FOTO

Kondisi angin dan gelombang laut yang berisiko tinggi terhadap keselamatan berlayar, menurut BMKG yakni perahu nelayan apabila kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.

Kapal tongkang apabila kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter, kapal feri apabila kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter. (ant)