Survei Indikator: Masih Banyak Publik Percaya kasus Johnny Plate Bermuatan Politis

Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta- Berdasar hasil survei yang dirilis oleh lembaga survei Indikator Politik Indonesia mengatakan mayoritas masyarakat percaya kalau Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate melakukan korupsi.

Dari hasil survei, 80 persen yakin Johnny melakukan korupsi dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

"80 persen percaya bahwa mantan Menkominfo ini melakukan korupsi," ujar peneliti utama Indikator Burhanuddin Muhtadi kepada wartawan, Minggu 2 Juli 2023.

Dirinya menjelaskan, ada sebanyak 50,4 persen mengatakan kalau perkara ini murni hukum. Sementara itu, yang mengatakan kalau perkara korupsi BTS yang melibatkan Menkominfo nonaktif ini bermuatan politis disebut juga cukup besar. Kata dia ada di angka 36,3 persen. Selisihnya diungkap Burhanuddin tidak terlalu banyak.

"Selisihnya ini gak banyak lho ya, jadi ini catatan bagi aparat Kejaksaan Agung bahwa masih banyak warga yang menilai isu ini kental aroma politis," ujarnya.

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Untuk diketahui, Menkominfo nonaktif Johnny G. Plate didakwa merugikan keuangan negara Rp 8.032.084.133.795,51. Dia disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Johnny Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata Jaksa.

Jaksa mengatakan, kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

Atas perbuatannya, Politikua Nasdem itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.