MUI Pertanyakan Apakah Kasus Ponpes Al-Zaytun Bakal sampai Disidang?

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Abbas (Instagram/smart.gram)
Sumber :

Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mempertanyakan apakah kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang, bakal dibawa sampai pengadilan atau tidak.

"Mari kita tunggu saja perjalanan kasus ini apakah kasus ini benar-benar akan diproses dan dibawa ke pengadilan atau tidak. Untuk itu biarlah  waktu yang akan menentukan," kata dia kepada wartawan, Jumat 30 Juni 2023.

Jika kasus ini nyatanya tidak dibawa sampai ke meja hijau, Anwar Abbas mempertanyakan apakah kasus ini cuma sandiwara saja. "Oleh karena itu muncul dan dimunculkanlah kasus Panji Gumilang yang sering sekali mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang sangat kontroversial dan hal itu tampaknya telah berhasil mengundang kemarahan umat yang merupakan mayoritas penduduk di negeri ini. Sehingga, akhirnya perhatian rakyat tidak lagi tertuju kepada kasus-kasus yang ada tapi sudah beralih dan  kesedot kepada kasus Panji Gumilang dan Al-Zaytun," ucapnya.

Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat

Photo :
  • Opi Riharjo (Indramayu)

Pasalnya, berdasarkan pengalaman historis dan politis di masa lalu cara-cara seperti ini juga sudah sering dilakukan oleh pihak pemerintah sebelumnya termasuk di zaman orde baru. Oleh karena itu berdasarkan kepada pengalaman masa lalu tersebut, dirinya mempertanyakan apakah kasus yang menyeret nama Panji Gumilang ini bakal disidangkan atau tidak kedepannya.

"Dia baru akan terbukti benar atau salah jika kasus ini ternyata tidak dibawa atau dibawa kepengadilan," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.

"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung dikutip pada Sabtu, 24 Juni 2023.

Adapun, laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

“Sejumlah alat bukti yang disertakan antara lain rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan serta kegiatan dari pondok pesantren milik Panji,” ujarnya.

Menurut dia, Panji telah menistakan agama Islam lewat Pondok Pesantren Al Zaytun. Diantaranya, Panji diduga menistakan agama dengan menyatakan khatib perempuan yang telah viral di media massa. 

"Dalam Islam jelas dikatakan, bahwa Salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," jelas dia.

Selain itu, kata dia, Panji juga meyebut bahwa Alquran adalah buatan Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah. Sehingga, pernyataan Panji ini dianggap perbuatan penistaan agama.

"Ini sangat meresahkan sekali, karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," sebutnya.

Oleh karenanya, Ihsan bersama sejumlah advokat mendatangi Bareskrim Polri supaya aparat penegak hukum menindaklanjuti laporannya untuk mengakhiri polemik di tengah masyarakat.

"Kami datang ke sini ingin meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengakhiri polemik dan persoalan yang sekarang sedang berkembang di tengah masyarakat. Jangan sampai kita menunggu korban muncul," pungkasnya.