Yusuf Mansur Divonis Ingkar Janji Usai Penggugat Rp 98 Triliun Dimenangkan PN Jaksel
- Tangkapan layar Youtube
Jakarta – Zaini Mustofa selaku penggugat Rp 98 Triliun merasa bersyukur usai gugatannya terhadap Ustad Yusuf Mansur dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu pun menyatakan bahwa Yusuf Mansur dinyatakan telah ingkar janji pada bisnis batu bara.
Zaini pun mengaku bersyukur atas vonis ingkar janji itu, padahal gugatan Rp 98 Triliun tak dikabulkan majelis hakim.
Atas dasar itu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun memberikan hukum kepada Yusuf Mansur untuk membayar sebesar Rp 1,2 miliar.
"Saya nggak banding. Saya menerima. Legowo dengan putusan PN Jaksel, yang penting yang bersangkutan telah divonis ingkar janji. PN Jaksel telah mengatakan itulah hak saya," ujar Zaini Mustofa kepada wartawan, Rabu 28 Juni 2023.
Kemudian, Zaini menjelaskan bahwa majelis hakim pun bertindak adil dalam persidangan tersebut. Kendati, menurutnya, Yusuf Mansur terlihat mengulur-ngulur proses persidangan.
"Proses persidangan saya nilai posisi fair. Majelis hakim fair. Cuma Yusuf Mansur terkesan mengulur-ulur waktu. Mungkin agar saya bosan," kata dia.
Dia pun menjelaskan bahwa uang senilai Rp 98 Triliun itu digugat atas dasar dari seluruh uang setoran yang juga disertai dengan bunga. Kata Zaini, dirinya menyetorkan uang sebanyak Rp 85 juta.
Kemudian, uang tersebut pun akan digunakan pada bulan berikutnya ditambah dengan bunga yang ada. Penyertaan dana itu dilakukan untuk modal bisnis batu bara yang berlangsung selama 10 tahun lamanya. Namun, ia tak mempermasalahkan terkait dengan kerugian yang telah diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Gugatan saya ini merupakan pendobrak. Jemaah yang lain sedang menunggu. Kalau saya berhasil, maka jemaah lain akan melakukan yang sama," bebernya.