Brigjen Djuhandani Minta Dito Mahendra Serahkan Diri, Jangan Korbankan Keluarga
- VIVA/Edwin Firdaus
Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro meminta Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal agar menyerahkan diri kepada penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Saya mengharapkan, menyarankan kepada saudara Dito lebih cepat, lebih bagus menyerahkan ke Bareskrim agar bisa mempertanggungjawabkan,” kata Djuhandani di Jakarta pada Rabu, 28 Juni 2023.
Menurut dia, Dito Mahendra sebaiknya menghadapi proses hukum dengan jantan. Jangan sampai, kata dia, Dito Mahendra mengorbankan keluarganya untuk diperiksa penyidik dalam kasus kepemilikan senjata api.
“Kasihan nanti ada korban-korban keluarga dan lainnya bisa jadi tersangka. Mendingan secara gentleman segera hadapi secara hukum, hukum yang berlaku di Indonesia segera hadapi dan segera mempertanggungjawabkan apa perbuatan yang dilakukan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal usai dilakukan gelar perkara pada Senin, 17 April 2023. Tentu, penyidik akan memanggil Dito Mahendra sebagai tersangka.
“Kan baru gelar. Kita kan harus selesaikan administrasi semua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo saat dikonfirmasi wartawan.
Maka dari itu, Djuhandani mengimbau kepada Dito Mahendra untuk bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Sebab, kata dia, penyidik akan menetapkan Dito Mahendra sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) apabila tidak kooperatif nantinya.
“Ya kita akan panggil tersangka, dan kalau enggak kunjung datang kami DPO,” ujarnya.
Dito Mahendra kerap kali mangkir saat hendak menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Polri soal kepemilikan senpi ilegal. Senjata api ilegal tersebut ada 9 dari 15 senpi yang berhasil ditemukan di rumah Dito.
Tak hanya di Bareskrim, Dito Mahendra juga selalu mangkir saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Sekertaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Atas hal tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.