KPK Selidiki Aliran Dana Lukas Enembe ke OPM: Informasi Awal Sudah Kami Miliki
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa telah memiliki informasi awal terkait dengan adanya dugaan aliran dana kasus korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ke Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Hal tersebut dilakukan lantaran KPK masih melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset Lukas Enembe terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK pun sudah menyita 27 aset dengan nilai Rp 144,5 Miliar.
"Informasi awal sudah kami miliki," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan dikutip Rabu 28 Juni 2023.
Ali pun menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih akan meminta keterangan lebih lanjut kepada sejumlah saksi. Hal itu dilakukan demi memastikan terkait dengan fakta hukumnya.
"Namun tentu perlu diklarifikasi kepada saksi-saksi lain sehingga dapat membentuk fakta hukum yang jelas dan dapat dituangkan dalam surat dakwaan jaksa KPK nantinya," ucap dia.
Sebelumnya, Pemimpin Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat Benny Wenda menyerukan Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe dibebaskan. Dukungan dari Benny Wenda pun memunculkan isu dugaan Enembe terindikasi mengalirkan dana ke Operasi Papua Merdeka (OPM).
Terkait itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penelusuran aliran uang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe akan terus dilakukan.
"Terkait dengan aliran uang jadi kami dalam mengumpulkan bukti pasti follow the money. Jadi uang itu, alirannya pasti kami telusuri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu 14 Januari 2023.
Saat ini, status Lukas Enembe sudah KPK tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ali menyampaikan, KPK membuka peluang untuk menjerat Lukas dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, untuk melakukan hal itu KPK mesti perlu menelusuri aliran uang Lukas Enembe.
"Kami pastikan KPK juga terus telusuri uang, aliran uang dalam bentuk perubahan aset atau ke mana diberikan kepada pihak lain setelah diterima tersangka LE (Lukas Enembe), sehingga kemungkinan apakah bisa diterapkan ketentuan TPPU? Ini juga kajian kami ke depan," ujar Ali.