Eks Spri Ferdy Sambo, Chuck Putranto Bebas dari Penjara dan Tak Jadi Dipecat dari Polri
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Mantan Spri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Chuck Putranto bebas dari penjara setelah ditahan kurang dari satu tahun. Chuck diketahui divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kabar bebasnya Chuck diungkapkan langsung Oleh istri Chuck yakni Baby Utami di unggahan media sosial Instagram pribadinya.
“Alhamdulillah, sudah bebas (Karena) dapat potongan asimilasi Covid-19,” tulis Baby seperti dikutip VIVA, Rabu 28 Juni 2023.
Baby juga menambahkan, Chuck tetap masih menjadi anggota Polri lantaran banding atas putusan komisi etik Polri yang memutuskan Chuck untuk dipecat dengan tidak hormat dibatalkan.
“Banding (PDTH) juga diterima, didemosi 1 tahun,” tulis Baby lagi.
Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, mengatakan 4 terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, status hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Menurut dia, terdakwa Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto tidak mengajukan upaya hukum banding atas masing-masing vonis yang dijatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ketiga terdakwa serta PU atau Penuntut Umum (Kejaksaan) tidak mengajukan upaya hukum banding. Sehingga, putusan-putusan atas mereka masing sudah inkracht (mempunyai kekuatan hukum tetap),” kata Binsar saat dikonfirmasi VIVA pada Jumat, 17 Maret 2023.
Seperti diketahui, Kemudian, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp10 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan.
Dalam putusan hakim, Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama," jelas hakim Afrizal.