Jaksa Sebut Menkominfo Nonaktif Johnny Plate Dapat Fasilitas Haram saat di Barcelona

Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate disebut memperoleh fasilitas berupa pembayaran hotel dari Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutijawan saat dia dan timnya melakukan perjalanan dinas ke Barcelona, Spanyol

Demikian dikatakan Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.

Jumlah yang dibayarkan selama perjalanan dinas ke Barcelona pada 2022 itu, menurut tim jaksa pada Kejaksaan Agung, mencapai Rp 450 juta.

Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa


"Terdakwa Johnny Gerard Plate sekitar tahun 2022, mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutijawan berupa sebagian pembayaran hotel beserta tim selama melakukan perjalanan dinas keluar negeri ke Barcelona sebesar 450 juta rupiah," kata Jaksa.

Dalam dakwaan kasus korupsi proyek pengadaan tower BTS Kominfo, Jaksa menyebut Johnny Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.


Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata Jaksa.

Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa


Jaksa mengatakan, kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

Atas perbuatannya, politikus Nasdem itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.