KPK Sebut Dana Operasional Lukas Enembe Rp 1 Triliun, KPK: Sehari Rp 1 Miliar untuk Makan Minum

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, dana operasional yang digunakan Lukas Enembe selama menjabat sebagai Gubernur Papua sebanyak Rp 1 triliun setiap tahunnya. Bahkan, ia pun menggunakan dana operasional itu sebanyak Rp 1 miliar setiap harinya.

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan bahwa dana operasional yang mencapai Rp 1 miliar yang digunakan Lukas Enembe ternyata untuk dibelikan makan dan minum. Uang tersebut digunakan Lukas selama satu hari.

"Nah ini dana operasional yang bersangkutan itu rata-rata setiap tahun itu Rp 1 triliunan dan sebagian besar setelah kita telisik kita lihat itu dibelanjakan antara lain untuk biaya makan minum, bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiga digunakan untuk belanja makan minum itu satu hari berarti Rp 1 miliar untuk belanja makan minum," ujar Alexander kepada wartawan dikutip Selasa, 27 Juni 2023.

Kemudian, Alex menjelaskan bahwa adapun anggaran dana yang digunakan oleh Lukas ternyata digunakan untuk membeli makan dan minum dengan mengeluarkan kwitansi fiktif.

"Jadi restorannya tidak mengakui bahwa kuitansi itu diterbitkan oleh rumah makan tersebut. Tentu ini akan dialami lebih lanjut karena jumlahnya banyak ada ribuan kwitansi bukti-bukti pengeluaran yang tidak bisa diverifikasi," kata dia.

Kata Alex, penyidik KPK bahkan menemukan adanya surat pertanggungjawaban tidak berjalan sesuai aturannya. Lukas pun kerap tidak melengkapi bukti setiap melakukan pengeluaran.

"Ini termasuk juga kita lihat ini tentu proses SPJ atau pertanggungjawaban dana operasional itu, yang sebenarnya tidak berjalan dengan baik. SPJ hanya disampaikan berupa pengeluaran-pengeluaran yang sering tidak disertai dengan bukti pengeluaran untuk apa," kata dia.

Lukas Enembe sudah menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Lukas juga menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).