Jaksa Minta Hakim Perintahkan Jemput Paksa Saksi Amanda di Sidang Mario Dandy
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada majelis hakim untuk menerbitkan surat penjemputan paksa untuk Anastasia Pretya Amanda. Pasalnya, dia harus menjadi seorang saksi di persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas terkait penganiayaan berat berencana David Ozora.
Amanda sudah dua kali tak hadir menjadi saksi di dalam persidangan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia beralasan mengalami sakit batu ginjal dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Kami panggil saksi Amanda, namun saksi ini kembali tidak bisa hadir di persidangan dikarenakan sedang berada di rumah sakit," kata Jaksa di ruang sidang pada Selasa 27 Juni 2023.
"Izin yang mulia untuk saksi ini mungkin dimohon kepada yang mulia untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa. Dikarenakan semenjak dari penyidikan pada tahap pemeriksaan saksi ini sudah tidak mau hadir memberi keterangan," lanjutnya.
Jaksa pun menyebutkan bahwa Amanda juga tak hadir ketika hendak dilakukan pemeriksaan rekam medis oleh tim dokter dari Kejaksaan. "Kemudian pada saat minggu lalu juga tidak hadir saat panggilan dan memberikan rekam medis," ucap jaksa.
Kemudian, jaksa menjelaskan bahwa rekam medis yang telah diserahkan ke jaksa itu dinyatakan tidak lengkap oleh tim dokter. Jaksa pun hingga kini tak mengetahui seberapa besar batu ginjal yang diderita oleh Amanda.
"Namun rekam medis itu diteliti oleh dokter dari jaksa ternyata rekam medis itu tidak lengkap. Alasannya batu ginjal tapi kondisinya tidak bisa datang karena underpresure selama 24 hari jadi tidak sinkron," bebernya.
Jaksa pun sudah mendatangi rumah sakit tempat Amanda dirawat. Kendati jaksa masih tak bisa menemui Amanda padahal tim jaksa sudah membawa dokter sendiri.
"Kemudian kami kemarin tim jaksa sudah ke rumah sakit Siloam untuk menentukan terutama dokter dari Kejaksaan untuk bertemu koordinasi dengan dokternya dengan demikian kami mengambil keputusan dengan dokternya dalih mereka tidak bisa memberikan rekam medis," tutur dia.
"Untuk itu yang mulia, Mohon izin dapat dilakukan panggil paksa karena saksi ini menurut pendapat kami Penuntut Umum bisa meluruskan seluruh surat dakwaan yg kami buat dan juga berpotensi adanya pemberian keterangan palsu pada saat memberikan keterangan di kasus anak AG di bawah sumpah," imbuhnya.
Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.
Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.