Novel Soroti soal Pegawai Rutan KPK Lakukan Asusila: Dulu Kasus Tidak Seberat Ini Langsung Dipecat
- VIVA/Edwin Firdaus
Jakarta – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan turut menyoroti terkait dengan adanya dugaan pelecehan atau tindakan asusila yang dilakukan oleh pegawai Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Novel pun turut angkat bicara setelah Dewan Pengawasan bertindak tegas terhadap pegawai rutan itu.
Novel menyebutkan bahwa Dewas tidak menganggap serius atas perilaku asusila yang dilakukan pegawai rutan tersebut.
"Saya melihat kecenderungan Dewan Pengawas menganggap asusila ini sebagai hal yang tidak serius sehingga sanksinya sanksi ringan hanya minta maaf," kata Novel kepada wartawan, Senin 26 Juni 2023.
Novel pun menjelaskan bahwa kejadian tindak asusila inipun pernah terjadi di KPK antara pegawai dengan pegawai. Menurutnya, ada masalah moral yang serius dalam kasus asusila.
"Sebelumnya ada kasus pegawai KPK lainnya terkait asusila bahkan sesama pegawai KPK. Harusnya yang begitu secara moral ya ini serius," kata Novel.
Pun, penyidik senior itu mengatakan bahwa ada kasus tidak seberat yang tengah terjadi saat ini di rutan KPK, maka pelakunya langsung dipecat.
"Harusnya diberhentikan karena sebelumnya kasus-kasus yang tidak seberat ini sanksinya diberhentikan," kata dia.
"Dari mana saya tahu dulu saya Ketua Wadah Pegawai KPK yang ikut proses dalam pemeriksaan-pemeriksaan etik. Ketika standar itu diturunkan bahkan ada masalah asusila hanya sanksinya teguran atau minta maaf, maka apa yang harus diharapkan sama orang yang bersikap amoral," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan sanksi tegas kepada petugas rumah tahanan (Rutan) yang diduga telah melecehkan sang istri tahanan. Sanksi tegas itu berupa sidang etik kepada pegawai rutan.
"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh Petugas Rutan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 23 Juni 2023.
Ali menjelaskan bahwa terungkapnya ada dugaan pelecehan yang dilakukan pegawai rutan berdasar pada laporan masyarakat pada bulan Januari 2023 lalu.
"Proses tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), yang diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023," kata Ali.
Kemudian, setelah itu ditindak lanjuti oleh Dewas KPK. Walhasil, pegawai rutan KPK yang diduga melakukan tindakan asusila itu langsung di sidang etik pada bulan April 2023.
"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," ucap dia.
Ali juga menjelaskan bahwa dugaan kasus inipun tidak berhenti pada sidang etik. Pasalnya, perilaku pegawai rutan itu langsung di tindsk lanjut oleh inspektorat.
"Penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi," tukas Ali.