Dewas KPK Sebut Petugas Rutan yang Diduga Lecehkan Istri Tahanan Sudah Tak Bertugas
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jakarta – Dewan Pengawas KPK mengatakan bahwa saat ini petugas rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melakukan pelecehan terhadap istri tahanan sudah tidak lagi bertugas di KPK..
"Tidak bertugas lagi di Rutan KPK," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat dikonfirmasi wartawan, Senin 26 Juni 2023.
Albertina tak merinci secara detail terkait petugas yang diduga melecehkan istri tahanan di rutan. Ia menyebutkan, sanksi yang diberikan untuk petugas rutan itu saat ini ada di berkas yang disimpan di kantornya. "Sanksinya saya lupa, harus lihat berkas di kantor," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan sanksi tegas kepada petugas rumah tahanan (rutan) yang diduga telah melecehkan istri tahanan. Sanksi tegas itu berupa sidang etik kepada pegawai rutan.
"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 23 Juni 2023.
Ali menjelaskan, terungkapnya ada dugaan pelecehan yang dilakukan pegawai rutan berdasarkan pada laporan masyarakat pada bulan Januari 2023 lalu.
"Proses tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), yang diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023," kata Ali.
Kemudian, setelah itu ditindaklanjuti oleh Dewas KPK. Pegawai rutan KPK yang diduga melakukan tindakan asusila itu langsung di sidang etik pada bulan April 2023.
"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," ujarnya.
Ali juga menjelaskan, dugaan kasus inipun tidak berhenti pada sidang etik. Pasalnya, perilaku pegawai rutan itu langsung ditindaklanjuti oleh inspektorat.
"Penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi," ujar Ali.