Bareskrim Dalami Dugaan Penistaan Agama di Kasus Ponpes Al Zaytun
- VIVA / Yeni Lestari
Jakarta – Bareskrim Polri mendalami adanya dugaan tindak pidana penistaan agama dalam polemik yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Jawa Barat. Adapun dugaan penistaan agama ini sebelumnya telah dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan pihaknya telah mendapat arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk tim untuk memperkuat dan mendalami laporan tersebut.
"Dengan ajaran yang ada di pondok pesantren tersebut nanti mudah-mudahan bisa dibuktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama yang ada di sana," kata Komjen Agus kepada wartawan, Senin, 26 Juni 2023.
"Beliau juga arahkan secara langsung kepada kami dan nanti beliau akan membentuk tim untuk memperkuat tim yang ada di Bareskrim untuk memperkuat laporannya," sambungnya..
Sebelumnya diberitakan, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jumat, 23 Juni 2023. Pelapor dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) karena Panji diduga melakukan penistaan agama.
Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporannya, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
"Kami dari Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun," kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung kepada wartawan, Jumat, 23 Juni 2023.
Dugaan Panji menistakan agama Islam dianggap melalui ajaran yang disebarkannya di Ponpes Al Zaytun. Ihsan menyinggung omongan Panji yang memantik kehebohan di antaranya khatib boleh perempuan. Kemudian, salat Jumat bisa untuk perempuan.
Lalu, omongan Panji lain yang disorot bahwa Alquran merupakan bikinan Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah. Bagi dia, deretan pernyataan Panji itu sangat meresahkan.
"Oleh karena itu kami datang ke sini ingin meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengakhiri polemik dan persoalan yang sekarang sedang berkembang di tengah masyarakat. Jangan sampai kita menunggu korban muncul," ujarnya.
Mahfud MD Sebut Ada Dugaan Pidana Terkait Ponpes Al Zaytun
Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa terdapat dugaan tindak pidana terkait Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Hal itu, kata Mahfud, sebagaimana temuan investigasi pihak Pemprov Jabar yang dilaporkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Namun, Mahfud tak merinci tindak pidana apa yang dimaksud.
"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Sabtu, 24 Juni 2023.
Mahfud belum mau merinci ihwal tindak pidana yang ditemukan dalam laporan Ridwan Kamil. Namun mantan Ketua MK itu menyebut dalam tindak pidananya itu ditujukan kepada perorangan, bukan lembaga.
Mahfud lalu mengatakan, terkait dugaan tindak pidana itu akan diserahkan kepada Polri.
"Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi. Tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan," kata Mahfud.