Ridwan Kamil Sebut Nasib Ponpes Al Zaytun dan Santrinya Diumumkan Pekan Depan
- Pemprov Jabar
Bandung – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan permasalahan terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun yang berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kini telah dilimpahkan ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.
Menurutnya, Pemprov Jawa Barat telah melaporkan proses kerja dari tim investigasi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Dengan demikian, kewenangan permasalahan Al-Zaytun kini berada di pemerintah pusat.
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat ditugaskan fokus pada yang namanya menjaga stabilitas, dan kondisi sosial," kata Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, Minggu.
Dia mengatakan pemerintah pusat segera mengumumkan langkah terkait Al Zaytun pada waktu dekat, karena tim investigasi akan selesai masa tugasnya pada Selasa (27/6).
Pemerintah pusat menyoroti tiga hal dalam permasalahan Al Zaytun, yakni terkait potensi pidana yang mungkin terjadi dalam permasalahan itu, langkah administratif yang sudah disiapkan Kementerian Agama (Kemenag), dan penanganan kondisi sosial dan politik.
"Kalau tidak ada halangan, bahasan teknisnya akan diumumkan oleh Pak Menko di hari Selasa atau Rabu, jadi ini bahasanya masih umum. Kalau nanti pasalnya apa, isunya apa, bentuk tindakan administrasinya apa, akan dijelaskan nanti oleh Pak Mahfud," kata Ridwan.
Disamping itu, dia mengatakan Kementerian Agama telah memiliki ancang-ancang untuk mengatasi ribuan santri di Al Zaytun, apabila nantinya lembaga pendidikan itu dikenakan sanksi administratif.
"Tindakan administrasi pasti sudah dihitung dan disiapkan dengan baik oleh yang memiliki kewenangan. Kewenangannya adalah Kemenag bukan di Pemprov Jabar," kata dia.
Untuk itu, dia berpesan agar berbagai elemen masyarakat tidak lagi melakukan aksi unjuk rasa terkait keberadaan dan aktivitas soal pesantren tersebut. Pasalnya dalam waktu dekat pemerintah akan menyampaikan keputusan resmi.
"Kita tunggu saja. Mudah-mudahan dan Insya Allah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat secara umum," katanya.
Tiga Tindakan buat Al Zaytun
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan ada tiga tindakan yang dilakukan pemerintah dalam rangka penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Salah satunya, bakal menyeret pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang ke ranah pidana.
Hal tersebut ditegaskan Mahfud usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu, 24 Juni 2023. Ketiga tindakan yang dilakukan mencakup pidana, administratif dan ketertiban sosial dan keamanan.
Menurut Mahfud, tiga langkah itu diambil berdasarkan laporan yang masuk dan kesimpulan dari hasil tim investigasi gabungan yang dibentuk Gubernur Jabar, maupun pengakuan Panji Gumilang terkait Ponpes Al Zaytun.
"Semua laporan, baik yang masuk langsung ke Menko Polhukam, maupun yang disimpulkan oleh tim investigasi Gubernur Jawa Barat, Pak Ridwan Kami, ada dugaan kuat telah terjadinya tindak pidana. Itu yang pertama," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Sabtu.
Mahfud tidak menjelaskan dugaan tindak pidananya. Namun, kuat dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pimpinan Al Zaytun. Mahfud memerintahkan Polri mengambil tindakan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran hukum Panji Gumilang.
"Polri akan mengambil tindakan hukum atas terjadinya dugaan tindak pidana ini. Pelanggaran pidananya sudah sangat jelas. Dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi," ujar Mahfud
"Pasal-pasal apa saja yang nanti akan menjadi dasar untuk proses pidana, nanti akan diumumkan oleh Kapolri," sambungnya
Kedua, terang Mahfud, pemberian sanksi administrasi kepada Pondok Pesantren Al Zaytun yang mempunyai lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.
"Kemudian sanksi hukum administratifnya dilakukan terhadap institusi (Al Zaytun), dengan penekanan terhadap penyelamatan, perlindungan terhadap hak-hak belajar para santri, dan murid-muridnya di sana," ungkapnya
Sedangkan tindakan ketiga, lanjut Mahfud, adalah menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya penanganan terhadap polemik Al-Zaytun. Dalam hal ini Kemenkopolhukam akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Tindakan yang ketiga ini menjadi tugas Kang Emil (Ridwan Kamil) sebagai gubernur bersama Kabinda, Polda, Kesbang, TNI, dan sebagainya di Jawa Barat, yaitu menjaga suasana kondusif, ketertiban sosial, dan keamanan," katanya (ant)