Kemenag Bantah Ridwan Kamil soal Bantu Miliaran ke Al Zaytun Setiap Tahun: Salah Kaprah!
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
Jakarta – Pernyataan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil soal Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun mendapatkan aliran dana miliaran rupiah setiap tahunnya dari Kementerian Agama (Kemenag) direspons. Juru bicara (jubir) Kemenag, Anna Hasbie mengatakan pernyataan Ridwan Kamil tidak benar.
"Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al Zaytun," ujar Anna dalam keterangannya, Jumat, 23 Juni 2023.
Kata dia, lembaga Al Zaytun mengelola madrasah dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA) dengan jumlah siswa ribuan. Para siswa itu berdasarkan regulasi berhak mendapatkan dana BOS dari pemerintah.
“Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS,” ucapnya.
"Dana BOS itu hak siswa. Siswa di negeri ini semua menerima dana Bos. Jadi jangan Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Zaytun, padahal itu dana BOS. Salah kaprah itu," sambung Anna.
Dijelaskan Anna, sebagian dana BOS untuk Al Zaytun telah dicairkan pada tahap pertama. Sedangkan sisanya masih dikaji buntut temuan polemik di Ponpes Al Zaytun saat ini.
“Tahap kedua belum dicairkan. Kami tentu harus memperhatikan beragam dinamika yang saat ini berkembang sembari menunggu penyelesaian atas persoalan tersebut,” jelasnya.
Pencabutan Izin Ponpes Al Zaytun
Lebih lanjut, Anna menyebut Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.
Praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren. Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Ditjen Pendidikan Islam pun memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar itu. Terlebih jika ponpes yang dimaksud telah melakukan pelanggaran berat.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ungkapnya.
“Jika Al Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” tandas Anna.