Brigjen Yusri: Sertifikat Mengemudi Berlaku untuk Pembuatan SIM Mobil dan Truk

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat jumpa pers
Sumber :
  • Divisi Humas Polri

JakartaDirektur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengatakan kebijakan melampirkan sertifikat mengemudi dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM) akan diberlakukan hanya untuk kendaraan roda empat ke atas atau mobil dan truk.

“Kita pakai untuk roda empat. Sementara ini baru roda empat ke atas, karena sejauh ini sekolah mengemudi yang diajarkan baru roda empat ya,” kata Yusri di Mabes Polri pada Kamis, 23 Juni 2023.

Surat Izin Mengemudi atau SIM C

Photo :

Menurut dia, publik pasti mengira kebijakan melampirkan sertifikat mengemudi juga berlaku untuk pembuatan SIM C atau kendaraan bermotor roda dua. Padahal, kata dia, sekolah mengemudi sementara ini hanya kendaraan roda empat saja.

"Saya tahu teman-teman ini frammingnya wah nanti motor, belum. Ke depan yang kita prioritaskan roda empat ke atas dulu untuk ini, semua sambil berjalan," jelas dia.

Ia meyakini masyarakat pasti mengaku sudah bisa mengemudi, termasuk motor. Menurut dia, kepolisian perlu mengetahui kompetensi dan etika masyarakat dalam berkendara di jalan.

“Sudah bisa mengemudi, belum tentu kita jago mengemudi. Tetapi pada saat di jalan kita bisa aman. Ini juga sudah saja beretika yang baik, tetap aja ada kecelakaan yang ditemukan. Tetapi bagaimana kita meminimalisir terjadinya kecelakaan itu,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengungkap alasan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyertakan sertifikat mengemudi bagi masyarakat yang hendak membuat surat izin mengemudi (SIM).

Menurut dia, berdasarkan hasil analisa dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (anev kamseltibcar lantas), menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan serta etika berlalu lintas individu yang terlibat.

“Berkaitan dengan hal tersebut maka, masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan serta perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat dan bertanggung jawab,” kata Nurul di Jakarta pada Rabu, 21 Juni 2023.

Hal tersebut, kata Nurul, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012, telah ditetapkan bahwa bagi pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus SIM umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Polisi menunjukkan kartu Smart SIM (Surat Izin Mengemudi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Kemudian, ketentuan tetap diberlakukan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi, serta dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi.

“Bahkan, diperluas sasarannya bukan hanya bagi pemohon SIM umum akan tetapi juga bagi pemohon SIM perseorangan,” jelas dia.

Selanjutnya, Nurul menambahkan ketentuan tentang kewajiban untuk menyerahkan sertifikat tanda lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi bagi pemohon penerbitan SIM baru dan peningkatan golongan ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia.

“Sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas,” pungkasnya.