MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs
Jakarta – Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo masih terus berlanjut. Kekinian, berkas kasasi Ferdy Sambo Cs sudah masuk ke Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut dikatakan oleh hakim agung Suharto. Ia menjelaskan bahwa saat ini masih memproses berkas perkara kasasi Ferdy Sambo Cs.
"Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain dan telah di telaah kelengkapan berkasnya. Saat ini sedang proses registrasi berkas perkaranya," kata Suharto kepada wartawan, Kamis 22 Juni 2023.
Diketahui, tak hanya Ferdy Sambo yang mengajukan kasasi, tetapi Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf. Mereka berempat mengajukan kasasi berbarengan setelah bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta secara resmi telah menolak banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istri atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keluarga Brigadir J pun nengaku puas akan keputusan tersebut.
Artinya kini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tetap dihukum sesuai dengan keputusan dari majelis hakim PN Jakarta Selatan. Dimana Ferdy Sambo dihukum mati dan Putri mendapat hukum 20 tahun bui kasus Brigadir J.
Pengakuan puas dari pihak keluarga pun disampaikan oleh kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di PT DKI Jakarta.
"Keputusannya sangat memuaskan keluarga. Pihak keluarga mensyukuri," ujar Kamaruddin kepada wartawan pada Rabu 12 April 2023.
Lebih lanjut, Kamaruddin juga berharap agar hasil yang saat ini telah diputuskan itu tidak ada perubahan dari pihak penegak hukum lainnya.
"Mempertahankan putusan itu, sampai proses hukum sampai manapun," kata dia.
Kemudian, Kamaruddin menjelaskan bahwa pihak keluarga mendiang Brigadir J tetap mengikuti proses putusan banding Sambo Cs hari ini. Namun mereka hadir secara daring.
"Dari kampung halamannya mereka mengikuti pembacaan putusan banding secara online," ucapnya.