Polri Pelajari Memori Banding Irjen Teddy Minahasa terkait Sanksi Pemecatan

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • VIVA/ Ahmad Farhan

JakartaKepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan Divisi Propam Polri telah menerima memori banding mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, yang dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

“Memori bandingnya diterima ya,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, 23 Juni 2023.

Namun, kata dia, Divisi Propam Polri masih melakukan pendalaman terhadap memori banding yang diajukan Teddy Minahasa, terdakwa kasus tindak pidana narkotika. “Akan dipelajari dulu tentunya ya (memori bandingnya),” ujarnya.

Sidang Kode Etik Teddy Minahasa

Photo :
  • SC

Sebelumnya diberitakan, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa telah dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Selasa, 30 Mei 2023. Namun, Teddy menggunakan haknya untuk banding.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menjelaskan Komisi Kode Etik telah membuat keputusan bahwa sanksi etikanya perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Pelanggar menyatakan banding,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa, 30 Mei 2023.

Sementara, Ramadhan mengatakan ada 14 orang saksi yang dimintakan keterangannya dalam sidang komisi etik ini yakni AKBP Donny Prawiranegara, Linda Pujiastuti, SM, Kompol K, Brigadir AHP dan Bripka RK. Jadi, kata dia, enam orang saksi hadir langsung dalam sidang komisi etik.

“Saksi zoom meting 4 orang yaitu Kompol SHS, Brigadir HP, AKP AA, dan Iptu J. Sedangkan, saksi tidak hadir dimana keterangan dibacakan 4 orang,” ujarnya.

Dalam sidang etik ini, ada lima orang jenderal yang akan menentukan nasib Irjen Teddy Minahasa. Di antaranya Ketua Komisi Komjen Wahyu Widada (Kabaintelkam Polri); Wakil Ketua Komisi Irjen Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri).

Kemudian, Anggota Komisi Irjen Syahardiantono (Kadiv Propam Polri); Anggota Komisi Irjen Asep Edi Suheri (Wakabareskrim Polri); dan Anggota Komisi Irjen Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri).

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa buntut kasus peredaran narkoba. 

Putusan terhadap terdakwa Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa, 9 Mei 2023.

“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.