Lukas Enembe Keluhkan Perawatan di Rutan KPK, Jaksa Kasih Respons Menohok

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe di Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe terkait kasus suap dan gratifikasi di Papua. Lukas menjalani sidang dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa.

Mulanya, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menanyakan kesehatan dari terdakwa Lukas Enembe sebelum memulai jalannya sidang. Hakim menyoroti kesehatan Lukas.

"Baik setelah kami bermusyawarah, yang akan kami tanggapi sekarang adalah masalah kesehatan ya. Tadi kan pada awal persidangan, saya sudah tanyakan secara langsung kepada terdakwa Lukas Enembe. Apakah saudara sekarang ini dalam keadaan sehat?" kata hakim di ruang sidang, Kamis 22 Juni 2023.

"Tapi, dijawab oleh beliau (Lukas) dalam keadaan sehat, sehingga itu majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk membacakan tanggapan atas nota keberatan saudara," ujar hakim Rianto.

Hakim kemudian menanyakan perawatan atas penyakit yang diderita Lukas Enembe selama menjalani masa tahanan.

"Sekarang kami akan memastikan lagi kepada saudara mengenai masalah kesehatan dan penanganan kesehatan saudara dalam waktu terakhir ini. Gimana Pak?" tanya hakim.

Lukas pun langsung menjawab bahwa dirinya sudah menderita sakit stroke selama lima tahun.

"Saya ini stroke sudah 5 tahun, tidak bisa bicara. Saya stroke. Saya sakit," jawab Lukas.

Kemudian, hakim mengungkap bahwa sudah menerima hasil lab riwayat penyakit Lukas. Hakim sebut Lukas ada gangguan pada fungsi ginjal.

Lalu, hakim juga menanyakan penanganan kesehatan yang diberikan rutan KPK terhadap terdakwa Lukas.

"Kami membaca dari hasil lab itu memang ada fungsi ginjalnya terganggu, dengan memberi bintang dua itu, yang kami seriusi yang dua itu. Jadi, gimana penanganan mengenai saudara berada di rutan?" tanya hakim Rianto kepada Lukas.

"Penanganan kesehatan beliau apa maksimal nggak?" tanya hakim juga ke jaksa KPK.

Lukas langsung menjawab pertanyaan hakim ketua dengan lantang. Dia bilang rutan KPK tak memberikan perawatan maksimal selama masa tahanan sebagai tersangka kasus korupsi.

"Tidak maksimal," sahut Lukas Enembe.

Jaksa juga merespons pertanyaan yang dilontarkan hakim. Jaksa menyebut Lukas kerap menjalani kontrol secara rutin di rumah sakit pusat angkatan darat (RSPAD) Gatot Subroto. Hal itu sekaligus menjawab pernyataan dari mantan Ketua DPD Demokrat Papua tersebut.

"Mohon izin menyampaikan terkait dengan penanganan kesehatan terdakwa, perlu kami sampaikan bahwa selama ini telah dilakukan kontrol secara rutin terdakwa di RSPAD Gatot Subroto dengan dokter-dokter spesialis, yang sudah disiapkan sejak awal penangkapan," kata jaksa KPK kepada hakim ketua.

Jaksa juga menjelaskan dalam memantau kesehatan Lukas, pihaknya berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jaksa mengklaim memiliki bukti kontrol medis secara rutin yang dilakukan Lukas. "Kami siap hadirkan bukti-bukti pemeriksaan terdakwa di RSPAD," lanjut jaksa.

Lalu, jaksa melanjutkan bahwa di rutan ada dokter yang sering melakukan visit terhadap terdakwa Lukas.

“Memantau hari per hari perkembangan kesehatan terdakwa. Jadi, kami mengupayakan maksimal perawatan kesehatan terhadap terdakwa," ujar jaksa.

Gubernur Papua Lukas Enembe di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Lukas Enembe dalam perkaranya didakwa jaksa dengan nilai Rp45,8 miliar terkait suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Jaksa menilai perilaku Lukas sudah menjadi hal yang bertentangan sebagai penyelenggara negara.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK di ruang sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Senin 19 Juni 2023.

Di perkara suap, Lukas Enembe telah menerima uang sebanyak Rp 45,8 Miliar. Dari puluhan miliar itu, dirincikan sebanyak Rp10,4 miliar berasal dari PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, sebesar Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa.

Uang tersebut diberikan kepada Lukas diduga untuk memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.