Selain Sertifikat Mengemudi, Polri Atur Pemohon SIM Sertakan Bukti Ikut Program JKN

Ilustrasi SIM
Sumber :
  • VIVA/Agus Setiawan

Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memasukkan syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus mengikuti program jaminan kesehatan nasional (JKN). Jika tidak melampirkan tanda bukti syarat tersebut, maka SIM tak bisa diberikan kepada pemohon.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Sementara, syarat pemohon SIM harus lampirkan bukti mengikuti program JKN itu diatur dalam Pasal 9 huruf a Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.

Logo Jaminan Kesehatan Nasional

Photo :

Berikut isi Pasal 9 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021:

(1) Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:

a. Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, meliputi:

1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;

2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;

3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;

3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;

4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;

5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;

5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan

6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

Adapun, Pasal 9 Ayat (3c) mengatur terkait SIM tidak bisa diserahkan jika pemohon tak melampirkan tanda bukti program JKN yang berbunyi, ‘Dalam hal persyaratan pada Ayat (1) huruf a angka 5a belum dipenuhi, pemohon segera memproses kepesertaan jaminan kesehatan nasional sebelum SIM diserahkan.

Selanjutnya, Pasal 25 Ayat (2) disebutkan bahwa kelompok kerja pencetakan dan penyerahan harus melakukan kegiatan: verifikasi data pemohon; melaksanakan proses pencetakan dan penyerahan SIM sesuai dengan jenis dan golongan SIM; menerima tanda bukti pendaftaran pemohon.

“Dan menyerahkan SIM kepada pemohon dan meminta bukti kepesertaan aktif program jaminan kesehatan nasional bagi pemohon yang belum menyerahkan pada saat pendaftaran,” bunyi Pasal 25 Ayat (2) huruf d yang dikutip pada Rabu, 21 Juni 2023.