Hakim PN Medan Tolak Permohonan Praperadilan Anak AKBP Achiruddin

Sidang Praperadilan Aditya Hasibuan di PN Medan, Sumut.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ B.S. Putra (Medan)

Medan – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan Pinta Uli Tarigan menolak permohona praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Aditya Abdul Ghany Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan. Sidang praperadilan itu digelar di ruang Cakra Utama PN Medan, Selasa, 20 Juni 2023.

Permohonan praperadilan ini, terkait penghentian penyidikan terhadap terlapor Ken Admiral, dalam laporan polisi No: LP/B/3903/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 23 Desember 2022.

"Mengadili dan memeriksa permohonan praperadilan ini. Dengan ini, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada termohon nihil," ujar hakim Pinta Uli.

Aditya Hasibuan (19), anak AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani rekonstruksi

Photo :
  • VIVA/B.S Putra

Pada pertimbangan putusan praperadilan ini, hakim tunggal mengungkapkan bahwa  pemohon telah diberikan kesempatan menghadirkan saksi-saksi. Namun, pemohon tidak dapat menghadirkan saksi dan bukti-bukti. 

"Termohon I, II dan III telah mengajukan bukti-bukti surat sebagaimana dalam persidangan," ujar hakim.

Kuasa Hukum Aditya Hasibuan, Ali Rahmansyah mengungkapkan, pihaknya akan mempelajari putusan terlebih dahulu. Kemudian, akan menentukan sikap hukum selanjutnya.

"Kita ambil dulu putusan resminya, maka dari situ kita akan mengambil sikap seperti apa," ujar Ali saat dikonfirmasi VIVA, Selasa malam, 20 Juni 2023.

Dalam praperadilan yang diajukan ini, dengan termohon I Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak; Termohon II, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol. Teuku Fathir Mustafa.

Pengajuan praperadilan ke PN Medan dengan Nomor : 35/pid.pra/2023/PN.MDN tanggal 29 Mei 2023. Praperadilan ini.dilayangkan bertujuan untuk kepastian hukum dan keadilan, bagi Aditya Hasibuan sebagai pelapor ke terlapor Ken Admiral.

Dalam poin-poin pengajuan praperadilan tersebut, Ali menjelaskan, laporan disampaikan Aditya Hasibuan dihentikan Surat Nomor : B/922/IV/2023/Ditreskrimum Perihal : Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tanggal 27 April 2023: diterbitkan Termohon Il selaku anggota/bawahan serta persetujuan dari Termohon I adalah cacat hukum/batal/tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Diketahui, kasus penganiayaan terjadi di rumah mewah milik AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.

Setelah peristiwa itu, Ken Admiral dan Aditya Hasibuan sama-sama membuat laporan ke Mako Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan dalam perkelahian tersebut.

Atas peristiwa ini, Aditya Hasibuan dan AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.