Mayoritas Saksi di Bawah Umur, Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Tertutup

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

JakartaSidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 20 Juni 2023. Hal itu karena sejumlah saksi persidangan perkara penganiayaan berat berencana ke David Ozora hari ini mayoritas anak di bawah umur.

Adapun kedua saksi itu adalah Albertus Fernando (16) yang merupakan adik dari eks pacar Mario Anastasia Pretya Amanda dan Daren Thomas Cristiano (17).

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas pun sudah dimulai sejak pukul 10.30 WIB. Seperti biasa, persidangan diawali pembukaan oleh majelis hakim ketua Alimin Ribut Sujono.

Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hakim ketua pun memulai persidangan dengan memeriksa kartu identitas kedua saksi tersebut. Pun kedua saksi tak mengenal Mario Dandy.

"Saudara kenal dengan Mario? Kenal dengan Shane?" tanya Ketua Hakim Alimin di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 20 Juni 2023.

"Kenal (Mario) Yang Mulia. Tidak (kenal Shane) Yang Mulia," jawab kedua saksi.

Lantas hakim pun langsung mengetok palu persidangan yang menyatakan bahwa sidang hari ini digelar secara tertutup terkait dengan penganiayaan berat berencana David Ozora.

"Karena saksi masih di bawah umur sehingga sidang dilakukan secara tertutup yah, silahkan untuk saksi yang dewasa untuk keluar dahulu," ucap hakim.

Selain Albertus dan Thomas, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi Abdanev Jova dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai tim ahli penghitung restitusi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencananya bakal menghadirkan anak AG (15) untuk menjadi salah satu saksi di persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak hanya anak AG, namun ada sejumlah saksi lain yang juga bakal dihadirkan pekan depan.

"Mohon izin Yang Mulai, yang kami diskusikan tadi yang akan dihadirkan minggu depan salah satunya Agnes, kemudian Amanda, Rafael Benitez, Kriswanda, Albertus Fernando, Abdaned," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 15 Juni 2023.

Sementara itu, hakim ketua Alimin Ribut Sujono mengatakan jika anak AG akan menjadi saksi, maka jaksa pun harus menghadirkan pendamping untuk saksi. Pasalnya, anak AG terbilang masih di bawah umur.

"Perlu diketahui juga terhadap saksi anak AG. Jadi saudara perhatikan mungkin harus ada pendamping, baik orangtuanya atau siapa untuk mendampingi. Supaya tidak bolak balik," kata hakim Alimin.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.