Orang Tua Fatia Maulidiyanty Meninggal Dunia, Sidang Ditunda Pekan Depan

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

Jakarta Sidang kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan dua terdakwa, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditunda hingga pekan depan. Hal ini dikarenakan, orang tua dari terdakwa Fatia meninggal dunia.

Kabar terkait meninggalnya orang tua terdakwa Fatia Maulidiyani itu disampaikan langsung oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cokorda Gede Arthana sesaat sebelum melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kedua, Hedi Melisa selaku Direktur PT Toba Sejahtera. 

"Jadi kami akan menyampaikan berita apa yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, bahwa hari ini disampaikan ada berita duka ya dari orang tua dari saudari Fatia meninggal dunia," kata Hakim Ketua Cokorda di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 Juni 2023.

"Jadi, oleh karena ini artinya penting bagi yang bersangkutan bisa mengurus segala sesuatunya, jadi untuk pemeriksaan saudara sesuai dengan permintaan kuasa hukum terdakwa juga disampaikan kepada penuntut umum untuk pemeriksaan saudara tidak bisa kita lanjutkan hari ini," sambungnya.

Hakim Cokorda menunda sidang dengan tujuan untuk memberikan waktu agar terdakwa Fatia dapat mengurus keperluan terkait dengan kematian orang tuanya. Sidang rencananya ditunda dan dilanjutkan kembali pada Senin, 26 Juni 2023. 

Haris Azhar-Fatia menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar persidangan dimajukan yakni pada Kamis, 22 Juni 2023. Namun, Fatia keberatan dengan usul Jaksa dan tetap meminta agar sidang dilanjutkan pada 36 Juni 2023. "Kamis itu masih ada pengajian, tanggal 26 saja Yang Mulia," kata Fatia. 

"Jadi hari ini saudara (saksi Hedi selaku Direktur PT Toba Sejahtera) tidak bisa diperiksa untuk selanjutnya, akan ditunda untuk pemeriksaan berikutnya tanggal 26 Juni 2023 dengan saksi tambahan yang lain. Kami akan menindak persidangan ini ke Senin, 26 Juni 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi," jelas Hakim Cokorda.

Haris Azhar dan Fatia Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut 

Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Kata Jaksa, awalnya terdakwa Haris Azhar ingin mengangkat isu tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

"Setelah terdakwa Haris Azhar memperoleh hasil kajian cepat, terdakwa melihat nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan yang memiliki popularitas, sehingga timbul niat terdakwa mengangkat topik mengenai saksi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi isu utama dalam akun YouTube Haris Azhar," ucapnya.

"Dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan," sambung Jaksa.

Sementara itu, Jaksa menilai terdakwa Fatia mengetahui niat saksi Haris Azhar yang ingin mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan. Terdakwa Fatia juga turut menyatukan kehendak dengan saksi Haris Azhar agar dialog dalam konten YouTube berisi pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Selain itu, Jaksa juga menyebut terdakwa Fatia mengatakan beberapa pernyataan dalam video di YouTube Haris Azhar, salah satunya dengan menyebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pemilik saham Toba Sejahtera Group.

"Terdakwa Fatia Maulidiyanty, 'Nah kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita'," ucap Jaksa menirukan omongan Fatia.

"Siapa?" kata Jaksa lagi menirukan suara Haris Azhar.

"Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan," kata Jaksa menirukan ucapan Fatia.

"LBP the Lord. The Lord," kata Jaksa menirukan suara Haris Azhar.

"Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," ucap Jaksa menirukan omongan Fatia lagi.

Kemudian, kata Jaksa, pada menit 18:00 sampai 21:00, terdakwa Fatia juga menyebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai seorang penjahat. Percakapan antara terdakwa Fatia Maulidiyanty dengan Haris Azhar itu kata Jaksa telah diketahui Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.