Jokowi Teken Perpres Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ini yang Diatur
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ada beberapa hal yang diatur dalam Perpres tersebut, antara lain kedudukan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta posisi wakil menteri.
Dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2023 Pasal 1 yang dilihat VIVA, tercatat bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kementerian Kelautan dan Perikanan juga dipimpin oleh menteri.
Selanjutnya, Pasal 2 dalam Perpres itu menyatakan bahwa menteri dapat dibantu wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden RI.
"Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada menteri. Wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan," bunyi Perpres seperti dikutip VIVA pada Minggu, 18 Juni 2023.
Adapun, ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) meliputi (a) membantu menteri dalam perumusan dan atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan, (b) membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sementara itu, dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pimpinan di kementerian.
Pada Pasal 4 diatur terkait tugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Tugas tersebut diberikan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.