Wanita Paruh Baya di Lubuk Linggau Jadi Tersangka Perdagangan Orang, Korbannya Sudah Puluhan

Arsip - Kepala Polres Lubuk Linggau AKBP Harissandi beserta jajaran menunjukkan barang bukti sitaan senapan serbu Karbin M4-A1 yang diperjualbelikan secara ilegal, di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Jumat, 29 Juli 2022.
Sumber :
  • ANTARA

Lubuk Linggau – Aparat Kepolisian Resor Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, menetapkan seorang ibu rumah tangga sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala Kepolisian Resor Lubuk Linggau Ajun Komisaris Besar Polisi Harissandi dikonfirmasi di Palembang, Minggu, 18 Juni 2023, membenarkan kabar bahwa tersangka itu berinisial SLI (50), warga Kota Lubuk Linggau Barat 1.

SLI ditangkap di tempat persembunyiannya di kota setempat pada Jumat petang dalam operasi penyergapan personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lubuk Linggau.

Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Dari situ kepolisian melakukan pengembangan hingga SLI naik status menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan kecukupan alat bukti dan diperkuat keterangan saksi.

SLI menjalankan usaha penyaluran tenaga kerja ke luar negeri namun tidak bisa menunjukkan bukti legalitas usahanya itu kepada penyidik, kata dia.

Haris memaparkan, berdasarkan hasil penyelidikan tersangka SLI mengaku sudah menjalankan usaha penyaluran tenaga kerja selama tiga tahun terakhir.

Penyidik kepolisian mencatat setidaknya sudah 40 orang korban yang disalurkan oleh tersangka ke Malaysia melalui Kota Batam, Kepulauan Riau, selama periode itu.

Tindak Pidana Perdagangan Orang Jaringan Internasional

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafau

Sebelum diberangkatkan ke luar negeri setiap calon tenaga kerja yang menggunakan jasa SLI ditampung di rumah penampungan yang berlokasi di Desa Lubuk Tanjung, Lubuk Linggau Barat 1.

Terakhir saat penyergapan tempat penampungan kepolisian mendapati ada dua orang calon tenaga kerja yang hendak disalurkan ke Malaysia secara ilegal.

Adapun calon tenaga kerja itu masing-masing berinisial BS (25) warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan EK (31) warga Lubuk Linggau.

“Rangkaian hasil penyelidikan perkara TPPO di Lubuk Linggau ini akan kami sampaikan secara utuh kepada publik pada Senin (19/6) pagi,” kata dia, saat ini kedua korban masih dimintai keterangan sebagai saksi untuk keperluan Kepolisian mengungkap secara utuh rangkaian usaha ilegal tersangka SLI beserta jaringannya. (ant)