Alasan Kejaksaan Jadikan Yusrizki Tersangka Korupsi BTS Bakti Kominfo

Yusrizki tersangka kasus korupsi BTS di Kejaksaan Agung
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

JakartaPenyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT. BUP, Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi menjelaskan alasan penyidik jaksa menetapkan Yusrizki sebagai tersangka dalam proyek tersebut. Menurut dia, penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status tersangka kepada Yus.

“Yang jelas, kami telah memiliki alat bukti yang cukup bahwa di dalam proses penyediaan panel surya terdapat indikasi tindak pidana,” kata Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung pada Kamis, 15 Juni 2023.

Yusrizki tersangka kasus korupsi BTS di Kejaksaan Agung

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Namun, Kuntadi tidak bisa menjelaskan kenapa BUP diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Karena, kata dia, hal itu untuk kepentingan penyidikan.

“Saya rasa itu sudah masuk materi perkara,” ujarnya.

Terpenting, kata Kuntadi, penyidik menemukan alat bukti kepesertaan Yusrizki dalam pengadaan proyek BTS 4G terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara.

“Masalah bagaimana yang bersangkutan itu melakukan perbuatannya, sehingga negara rugi, itu nanti. Sebentar lagi kan kita sidang, mari kita tunggu,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan penyidik jaksa memeriksa Direktur PT. BUP, Muhammad Yusrizki sebagai saksi pada Kamis, 15 Juni 2023. Diketahui, Yusrizki juga merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

“Yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek BTS. Diduga, dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan yang bersangkutan sama-sama dengan tersangka lain yang pernah ditetapkan terlebih dulu,” kata Kuntadi.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Menurut dia, penyidik telah melakukan pemeriksaan secara intensif sehingga ditemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Penyidik menemukan alat bukti cukup sehingga yang bersangkutan dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, penyidik jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka Yusrizki di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung hari ini.

“Pasal yang disangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.