Waduh! 55 Ribu Mobil di Jayapura Menunggak Pajak

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

Jayapura – Ribuan mobil di Kabupaten Jayapura menunggak pembayaran pajak. Berdasarkan catatan Samsat setempat, dari jumlah mobil di Jayapura berjumlah 75 ribu lebih, ternyata ada sekitar 55 ribu mobil belum membayar pajak.

Demikian disampaikan Kepala Samsat Kabupaten Jayapura, Aplena Betty Yochu didampingi Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, saat melakukan penempelan stiker pada mobil yang belum membayar pajak dan yang sudah bayar pajak bertempat di Lapangan Kantor Bupati, Kamis, 15 Juni 2023.

"Di Kabupaten Jayapura ini ada 75 ribu lebih mobil,  yang tidak bayar pajak itu 55 mobil. Kenapa mereka tidak bayar pajak, kami pun tidak tahu, apakah pemilik mobil ini lupa, mereka pakai jalan dan gunakan fasilitas," kata Aplena Betty Yochu.

"Memang kami dari Samsat menyadari kurang sosialisasi, namun banyak juga yang tunggu penghapusan denda pajak," sambungnya

Untuk menyadarkan masyarakat pemilik mobil bayar pajak, Samsat Kabupaten Jayapura memberikan program penghapusan denda pajak, sehingga sejak 12 Juni 2023 melakukan penjaringan mobil yang belum bayar pajak di Lapangan Kantor Bupati Jayapura. 

Ilustrasi mobil Samsat keliling

Photo :
  • Polri

"Jadi kalau pemilik mobil bayar pajak 12 Juni sampai 12 Juli 2023, denda pajaknya dihapus semua. Sedangkan bagi pemilik mobil yang balik nama gratis biayanya dan mobil mutasi dari luar memilik denda dihapus dendanya," ujarnya

Menurut Aplena Yochu, program penghapusan denda pajak iniakan dilakukan penjaringan mobil dengan menempelkan stiker belum bayar pajak dan sudah bayar pajak di kaca mobilnya. 

"Kita berharap kepada pemilik mobil dengan adanya penempelan stiker ini, mereka bisa membayar pajaknya setiap tahun bukan 5 tahun sekali. Karena masih ada pemahaman dari masyarakan kalau mereka bayar kredit mobil menggangap sudah bayar pajak, pada hal itu kan bayaran cicilan mobil saja," ujar Aplena Yochu. 

Ia mengimbau kepada masyarakat pemilik mobil memanfaatkan waktu satu bulan ini membayar pajak kendaraannya karena ada penghapusan denda dan gratis biaya balik nama. 

Sementara itu Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo mengharapkan penarikan pajak mobil melalui sweping atau penjaringan yang dilakukan Samsat ini dapat berjalan lancar. 

"Bagi semua pengguna mobil kami sampaikan agar kegiatan sweping seperti ini diikuti dengan baik, jangan jadi beban.  Jadi semua kewajiban pemilik mobil harus di taati pembayaran pajak," tuturnya. 

Ia menambahkan stiker yang ditempelkan di mobil ini adalah sebagian penghargaan bagi yang patuh bayar pajak. Sedangkan mobil yang belum bayar pajak akan dilepas stikernya setelah bayar pajak. 

Sementara untuk mobil yang berasal dari luar Papua dan menggunakan plat nomor luar, juga harus melakukan mutasi kendaraann