Satgas TPPO Kalbar Amankan 43 Tersangka, Warga Malaysia Berinisial AM Penyandang Dana

Konferensi pers pengungkapan kasus TPPO oleh Satgas Polda Kalbar
Sumber :
  • Destriadi Yunas

Pontianak - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengamankan sebanyak 43 orang tersangka sejak tanggal 5 hingga 14 Juni 2023.

Selama periode tersebut Satgas Polda Kalbar dan jajarannya di tingkat Polres menangani 36 kasus yang menyebabkan 160 orang menjadi korban TPPO. 

"Kebanyakan korban berasal dari Pulau Jawa dan Nusa Tenggara Barat," kata Waka Polda Kalbar, Brigjen Pol Asep Safrudin yang juga Kepala Satgas Daerah TPPO Kalbar, di Mapolda Kalbar 14 Juni 2023.

Konferensi pers pengungkapan kasus TPPO oleh Satgas Polda Kalbar

Photo :
  • Destriadi Yunas

Asep menerangkan dari hasil Anev, Polda Kalbar menempati uruan kedua dalam pengungkapan TPPO se Indonesia. 

Para tersangka yang diamankan di Polda dan masing-masing Polres tersebut terdiri dari perekrut, penyedia jasa hingga fasilitator.

Sementara itu, penyandang dana yang merupakan warga negara Malaysia, berinisial AM yang  identitasnya sudah dikantongi pihak kepolisian.

“Para tersangka berperan merekrut korban dengan cara melakukan bujuk rayu serta memberikan janji pekerjaan di Malaysia dengan gaji tinggi,” ungkap Asep.

Pihaknya hingga saat ini terus memburu pelaku lainnya yang terlibat dengan TPPO ini, bahkan jika ada oknum anggota yang terlibat ditegaskan Asep akan ditindak tegas oleh pihaknya. 

Menurut Asep, Kalbar tidak hanya menjadi lokasi transit dari TPPO, namun juga merupakan satu di antara daerah yang menjadi sumber tenaga kerja migran ilegal.

Seperti di Kabupaten Sambas, Sanggau, Kapuas Hulu, Bengkayang, dan Singkawang disebutkan Asep sebagai daerah yang masih menggiurkan untuk perekrutan pekerja migran ilegal. 

Berbagai modus pun ditawarkan oleh pelaku TPPO, seperti menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi, serta menawarkan pekerjaan di Malaysia tanpa harus mengeluarkan biaya. 

"Pelaku menawarkan utang untuk biaya keberangkatan kepada calon pekerja, nantinya korban membayar saat sudah bekerja dengan dipotong gaji," jelasnya. 

Asep menegaskan para tersangka yang diamankan akan dijerat dengan pasal 4 dan Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 Tentang TPPO, lalu dijerat pula dengan pasal 81 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.