KPU Bakal Hadir Sidang MK soal Putusan Pemilu Hari Ini
- VIVA/ Yeni Lestari
Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik mengatakan pihaknya akan hadir dalam sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka yang akan digelar pada hari ini.
"KPU adalah pihak terkait keempat dalam sidang perkara tersebut. Jadi, KPU akan menghadiri sidang tersebut," kata Idham kepada wartawan, Kamis, 15 Juni 2023.
Meski begitu, kehadiran KPU belum bisa dipastikan apakah akan mengikuti secara daring atau luring. Idham mengeklaim KPU sedang sibuk menjalani tahapan pemilu.
"Kami sedang padat banget tahapan penyelenggaraan pemilu," katanya.
Namun, Idham mengatakan KPU bakal mematuhi dan melaksanakan prinsip kepastian hukum yang akan diputuskan oleh MK hari ini.
"KPU dan bangsa Indoensia ini mendengarkan putusan MK di tengah tahapan berjalan sudah beberapa kali kan, sering kan. Jadi, saya pikir sekarang yang terpenting kita tunggu MK membacakan putusan atas perkara judicial review nomor 114/PU-XX/2022," pungkasnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang untuk memutuskan sistem Pemilu 2024. Sidang tersebut akan digelar hari ini, Kamis, 15 Juni 2023.
"Sebagaimana telah diagendakan, sidang pleno pengucapan putusan perkara nomor 114/PUU-XIX/2022 akan diselenggarakan pada Kamis, 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB," dikutip VIVA dari keterangan resmi MK.
Setelah pengucapan putusan, Mahkamah Konstitusi akan menggelar konferensi pers terkait penyampaian sikap.
Seperti diketahui, sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam pemohon yaitu Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto , dan Nono Marijono. Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Mereka adalah Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasional Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Keadilan Sejahtera.
Hanya ada satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.
Para pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pasal-pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Apabila MK mengabulkan permohonan ini, maka masyarakat Indonesia hanya akan mencoblos partai politik karena tidak ada lagi nama-nama calon anggota legislatif di surat suara pada Pemilu 2024.
Menurut para pemohon, sistem pemilu proporsional terbuka akan melemahkan pelembagaan sistem kepartaian. Loyalitas calon anggota legislatif yang terpilih cenderung lemah dan tidak tertib pada garis komando partai politik.