LPSK Sebut Mario Dandy Harus Bayar Ganti Rugi Rp 100 Miliar ke David Ozora

Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas
Sumber :
  • Zendy Pradana

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan nilai restitusi lebih dari Rp 100 miliar yang harus dibayar Mario Dandy Satriyo atas penganiayaan berat yang dilakukannya terhadap David Ozora. Hal itu diungkap Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias.

"Rp 100 miliar lebih, itu kami perhitungkan dari medisnya dia, biaya perawatan selama di rumah sakit terus termasuk di situ transportasi, akomodasi, termasuk konsumsi keluarga David yang banyak mengurus David baik saat pengurusan perawatan medis, atau kasusnya," kata Susilaningtias kepada wartawan, Rabu 14 Juni 2023.

Mario Dandy, Sidang Perdana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

LPSK mendapat nilai tersebut dari perhitungan kehilangan penghasilan orangtua David, saat mengurus kasus. Pasalnya, David tak bisa ditinggal sendiri. Alhasil, orangtuanya sampai harus meninggalkan pekerjaan mereka.

"Terus penderitaan David, kita perhitungkan dengan analisis dokter berkaitan kondisi David itu kan tidak bisa normal kembali, sehingga dia harus masih perawatan di rumah sakit, dia sampai sekarang masih ada home care. Home care ini kan biaya tidak murah, kita perhitungkan untuk beberapa tahun ke depan berdasarkan dari analisis dokter," jelasnya.

Lebih lanjut soal penderitaan meliputi David kesulitan sekolah, hingga kehilangan masa muda dalam mengeyam pendidikan. Belum lagi biaya bantuan hukum yang dikeluarkan oleh keluarga David untuk menyewa jasa pengacara juga masuk perhitungan. Meski begitu, nilai Rp 100 miliar lebih ini masih bisa direvisi pihaknya.

"Cuma masih tidak menutup kemungkinan kami akan review kami akan revisi kalau ada situasi-situasi baru," kata Susi lagi.

Sebelumnya diberitakan, Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengaku bahwa dirinya tak begitu berharap soal restitusi yang diajukannya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai anak tunggalnya dianiaya secara kejam oleh Mario Dandy Satriyo di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Hal itu dikatakan ketika dirinya menjadi saksi di persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 13 Juni 2023.

"Iya (mengajukan restitusi) melalui LPSK)," kata Jonathan di ruang sidang.

Kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) langsung bertanya kepada Jonathan yang menjadi saksi di persidangan. Jaksa menanyakan terkait dengan apa yang diberikan oleh LPSK setelah pengajuan itu.

Jonathan pun menegaskan bahwa dirinya tak mengetahui secara rinci hal tersebut.

"Cuma ngasih tahu kita mau urus hak-haknya David melalui restitusi. Hanya bertanya waktu itu LPSK ini terapinya mau sampai kapan, biayanya berapanya dan lain-lain yang terkait hal tersebut," kata dia.

Menurutnya tidak ada ganti rugi yang setimpal dengan luka yang dialami oleh David Ozora. Sekalipun, soal restitusi yang diajukan Jonathan, kata dia hanya dengan membikin Mario Dandy koma yang bisa membandingkannya.

"Karena bagi saya, tentang nilai dan lain-lain saya memang ngga saya pikir. Nggak ada yang sebanding kecuali pelaku dilakukan yang sama, dibikin koma itu baru sebanding menurut saya," tutur Jonathan.