Saksi Kunci Sempat Mengira Mario Dandy 'Anggota' Usai Lihat David Ozora Tergeletak
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Saksi kunci yang dihadirkan di persidangan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Rudy Setiawan mengatakan kalau dirinya sempat mengira Mario adalah 'Anggota' usai melihat David Ozora tergeletak di depan matanya akibat penganiayaan tersebut.
Hal tersebut dikatakan Rudy, ketika dirinya mengahadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 13 Juni 2023. Dia menjadi saksi dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Rudy mengaku tidak mengenal Mario Dandy, Shane Lukas dan anak AG, saat di lokasi penganiyaan David. Kemudian Rudy sesaat melihat David tergeletak dan langsung lari menghampirinya.
"Waktu itu saya nggak kenal, tiga-tiganya. Saya nanya ke yang pakai baju lengan panjang ini, ternyata Mario," ujar Rudy di ruang sidang, Selasa 13 Juni 2023.
"Saudara nanya apa ke Mario?" tanya hakim.
"Saya nanya, 'Kamu anggota ya?', dia jawab, 'Bukan om, saya sudah kuliah', kalau nggak salah dia jawab gitu," kata Rudy.
Kemudian, Rudy lanjut mempertegas kepada Mario Dandy yang tega menghajar David. Hakim pun langsung menyosor pertanyaan kepada Rudy terkait dengan kondisi David saat itu.
"Terus saya tanya, 'Kenapa ini? Kamu apain? Ini lu apain? Kenapa lu giniin?," ucap Rudy seraya bertanya ke Mario.
"Saudara nanya kenapa ini? Menunjuk David? Posisi David sedang apa?" tanya hakim.
"Tunjuk David, sudah koma. Tergeletak," sahut Rudy.
Selanjutnya, kata Rudy, pengakuan Mario tega menghajar David katena adiknya sudah dilecehkan. Mendengar pengakuan Mario tersebut, Rudy dengan tegas mengatakan seharusnya melapor ke polisi dan bukan justru melakukan penganiayaan.
"Terus apa jawabannya?" cecar hakim.
"Dia bilang, 'Ini melecehkan adik saya', sekarang saya tahu namnya Mario. Saya tetap nggak tahu itu adik. Saya cuma bilang 'Kalau melecehkan lapor polisi lu jangan giniin anak orang, 'Saya cuma pukul dua kali. Ya udah saya minta sekuriti ambil KTP-nya," jelasnya
Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.
Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.