Jonathan Bongkar Chat Ancaman Mario Dandy ke David: Mau Ditembak dan Telepon Brimob

Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina bersaksi di PN Jaksel
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengatakan putranya yakni David Ozora sempat diancam Mario Dandy Satriyo sebelum akhirnya dianiaya. Menurut dia, Mario mengancam David dengan cara akan ditembak dan menelepon Brimob.

Jonathan mengatakan demikian saat dirinya hadir sebagai saksi dalam persidangan penganiayaan berat berencana David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 13 Juni 2023.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat bertanya kepada Jonathan terkait ancaman dari Mario ke David. Kemudian, Jonathan menyebut ada ancaman yang diketahuinya setelah memeriksa handphone David.

"Selama ini sudah pernah tahu atau David pernah cerita punya musuh atau pernah mengancam?" tanya jaksa.

"Mengancam itu saya tahu setelah cek Hp," jawab Jonathan.

Mario Dandy dan Shane Lukas, Sidang Perdana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jonathan menjelaskan ancaman berupa ingin menembak dan bakal telepon Brimob itu didapat saat membaca percakapan di ponsel David. Namun, beberapa percakapan yang ada di ponsel David dengan Mario, sebagian besar chat tersebut sudah dihapus.

"Ancamannya cukup parah kalau saya bilang, karena di situ disebutkan akan melakukan penembakan kepada David, akan nelepon Brimob, akan menyelesaikan David," ujar Jonathan.

Jonathan mengatakan bahwa percakapan antara David dan Mario itu dilakukan menggunakan ponsel milik terdakwa anak AG.

"Itu melalui pesan WA ya?" tanya hakim.

"Melalui pesan WA di handphone Agnes. Di WhatsApp tersebut disebutkan 'Gue Dandy nih'," tutur Jonathan.
"WhatsAppnya dengan nomor AG tetapi di WhatsApp tersebut beberapa kali pelaku ini menyebutkan 'Gue Dandy'," lanjut Jonathan.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu menyebabkan David mengalami luka parah di bagian kepala dan mesti jalani perawatan intensif di rumah sakit.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.