Ayah Ungkap Asuransi Sempat Ditolak RS: Kronologi Polisi David Memulai Perkelahian

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina Menjadi Saksi di PN Jaksel
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengungkapkan bahwa terdapat sebuah keanehan ketika David Ozora masuk ke Rumah Sakit (RS) usai dianiaya Mario Dandy Cs. Keanehan itu disebutkan karena asuransi David tak bisa digunakan, padahal asuransi David bisa meng-cover semuanya.

Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono kemudian langsung memperdalam maksud keanehan yang diucapkan Jonathan.

"Terus saudara menyampaikan ada keanehan-keanehan, keanehannya apa?," tanya hakim.

"Keanehannya ketika urus asuransi, Yang Mulia," kata Jonathan.

"Oh saudara ada asuransi," tegas Hakim.

Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina Saksi di PN Jaksel

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian, dari sisi itu, Jonathan langsung menjelaskan bahwa ketika dirinya mengurus asuransi untuk David sempat ditolak oleh pihak Rumah Sakit. Ia menyebut bahwa penolakan tersebut disebabkan adanya klausul yang melanggar.

"Ketika urus asuransi ditolak oleh pihak asuransi. Kemudian saya bertanya kenapa ditolak. Karena setahu saya asuransinya David ini bisa meng-cover semua," ucap Jonathan.

"Kemudian di situ saya lihat ini yang bikin ditolak admin rumah sakit. Ada klausul yang melanggar," lanjutnya.

Kemudian Hakim pun langsung mencecar Jonathan apakah penolakan tersebut turut ditanyakan Jonathan kepada pihak Rumah Sakit. Jonathan pun langsung menyahuti alasan penolakan tersebut karena David yang memulai perkelahian.

"Saudara tanya ke admin? Ini yang ditolak alasannya apa? Ini ditolak ada diberikan suatu berkas kepada saudara?," tanya hakim dan langsung dijawab "Iya ada," kata Jonathan.

"Saudara baca, apa yang tertulis di situ?," ucap hakim.

"Ditolak karena yang memulai perkelahian adalah David," tutur Jonathan.

Jonathan pun langsung merasa geram hingga mencecar pihak Rumah Sakit atas penolakan untuk anak tunggalnya itu. Ternyata, usut punya usut yang membikin asuransi David ditolak karena pihak RS dapat kronologi dari Polisi.

"Saya tanya siapa yang nulis? Siapa yang tulis ini?," tanya Jonathan.

"Bukan dari kita pak, iya siapa? dari Polsek, Pak. Saya tanya orangnya tahu ga? Nggak Pak, tapi kalau kronologi seperti ini dari kepolisian," kata Jonathan seraya peragakan mengobrol dengan pihak RS.

"Akhirnya kita urus itu dibantu sama Melissa Anggairni, lawyernya David, kebetulan waktu itu dia di sana, kemudian dari pihak rumah sakit baru bisa approve asuransi," sambungnya.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.