Respons Kejaksaan soal Johnny Plate Siap Buka-bukaan di Kasus Korupsi BTS
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mempersilakan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate apabila ingin mengajukan justice collaborator (JC) sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
“Silakan saja diajukan ke Penuntut Umum,” kata Ketut saat dikonfirmasi pada Selasa, 13 Juni 2023.
Menurut dia, jaksa penuntut umum (JPU) tentu akan mempelajari justice collaborator jika Johnny Plate memang mau mengajukannya. Tujuannya, kata dia, untuk mengetahui apakah layak justice collaborator Johnny Plate diajukan ke majeli hakim nantinya.
“Nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut nantinya dalam memperoleh keringanan hukuman,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, mantan Menkominfo, Johnny G Plate bersedia untuk menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
“Kalau terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu,” kata Pengacara Johnny Plate, Achmad Cholidin saat dihubungi wartawan pada Senin, 12 Juni 2023.
Memang, kata dia, sejak awal proses penyidikan bahwa Johnny Plate ingin kasus ini dibuka seluas-luasnya oleh pihak-pihak yang berkompeten, dan mengetahui terjadinya tindak pidana seperti yang disangkakannya itu Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kalau ada berita-berita pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. In sya Allah siap,” ujarnya.
Namun, Cholidin mengaku belum ada nama yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Johnny Plate. Menurut dia, dalam BAP itu baru disebutkan bahwasanya yang lebih mengetahui proyek BTS 4G ini adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Anang sebagai Direktur Bakti Kominfo dan kuasa pengguna anggaran. Kita belum lihat BAP Anang kan, nanti suatu proses persidangan kita akan lihat. Nanti siapa yang akan disebut oleh Pak Johnny,” jelas dia.
Sebab, Cholidin beranggapan jangan sampai Johnny Plate dizolimi dan orang lain justru menari-menari diatas penderitaan kliennya. Makanya, ia akan melihat dan kliennya bersedia untuk membuka duduk perkara kasus korupsi ini supaya terungkap secara jelas.
“Pastinya kita akan melihat, kita buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kita lihat,” ungkapnya.
Johnny Plate cuma urusan administrasi
Cholidin menjelaskan bahwa jika dilihat terjadinya proses tindak pidana korupsi proyek BTS 4G ini, bahwa Johnny Plate kapasitasnya selaku pengguna anggaran dan melakukan penunjukan kepada BLU Bakti Kementerian Kominfo sebagai kuasa pengguna anggaran. Sehingga, semua proses itu menjadi kewenangan kuasa pengguna anggaran yakni Bakti Kementerian Kominfo.
“Maka sesuai Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan pada saat dikeluarkannya Peraturan Menteri Kominfo terkait masalah BLU Bakti ini, semua kewenangan sudah diserahkan kepada Bakti yaitu kuasa pengguna anggarannya Anang selaku Direktur BLU Bakti. Sehingga, yang lebih mengetahui adalah disana,” jelas dia.
Lalu, Cholidin menyebut apa tugas Johnny Plate saat itu sebagai menteri dalam kasus korupsi ini. Menurut dia, tugas Johnny Plate hanya membuat surat pengantar yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Kepala Bappenas serta diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar).
“Menteri apa sih tugasnya? Tugasnya misal kalau Bakti sudah melakukan perencanaan anggaran, kemudian melalui Sekjen, kemudian menteri membuat surat pengantar ke Menteri Keuangan dan Bappenas untuk diteruskan kepada Badan Anggaran. Itu semuanya sekedar pengantar, karena memang tugas administratifnya seperti itu,” jelas dia.
Jadi, kata Cholidin, Bakti Kementerian Kominfo secara teknis yang lebih mengetahui, misalnya dari proses perencanaan, anggaran, berapa yang akan dibangun, siapa vendor-vendornya, siapa yang mempunyai alatnya, siapa produsen-produsen dan lain sebagainya.
“Yang tahu teknisnya itu Bakti dibawah tanggung jawab kuasa pengguna anggaran. Kalau melihat dari kondisi seperti ini sesuai proses penyidikan, maka Menteri Pak Johnny menurut kami adalah orang yang ditarik-tarik sebagai pelaku,” sebutnya.
Dengan demikian, Cholidin meyebut Johnny Plate saat itu sebagai Menteri Kominfo tidak tahu menahu akan hal teknis yang dibuat BLU Bakti selaku kuasa pengguna anggaran. Sebab, kata dia, kliennya cuma menjalankan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar satu desa mendapatkan tower BTS 4G.
“Arahan Pak Menteri hanyalah segera membangun sesuai apa yang sudah diperintahkan, diwacanakan Presiden dalam ratas-ratas untuk membangun BTS-BTS dengan asumsi satu desa adalah satu tower,” pungkasnya.