Lukas Enembe Mengaku Masih Sakit, Sidang Ditunda Pekan Depan

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe di Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

JakartaPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terhadap Gubernur nonaktif Provinsi Papua, Lukas Enembe terkait kasus suap dan gratifikasi di Pemprov Papua, hari ini. Sidang tersebut ditunda hingga pekan depan.

Penundaan sidang perdana ini dilakukan hingga Senin, 19 Juni 2023 pekan depan. Alasannya sidang ditunda lantaran Lukas Enembe saat ini masih dalam kondisi sakit.

"Apakah saudara terdakwa dalam keadaan sehat sekarang ini? Sehat ya?" ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 12 Juni 2023.

"Sakit," ujar Lukas Enembe.

"Demikian persidangan hari ini dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 19 Juni 2023," kata hakim.

Gubernur Papua yang juga tersangka suap dan pencucian uang, Lukas Enembe

Photo :
  • Antara

Diketahui, Lukas Enembe pun hari ini menghadiri sidang secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa hal tersebut memang sesuai dengan permintaan terdakwa.

Kendati demikian, pihak Lukas Enembe meminta agar sidang digelar secara offline dalam kasus suap dan gratifikasi. Selanjutnya, permintaan itupun diamini oleh ketua majelis hakim.

Mengenai permintaan itu pun, hakim meminta kepada pihak Lukas jika sidang digelar secara offline agar keamanan sidang bisa dijamin kubu Lukas Enembe.

"Mengenai keamanan kami jamin. Yang Mulia bisa lihat sendiri tidak banyak orang Papua di sini," kata penasihat hukum Lukas, OC Kaligis.

Kasus Suap dan Gratifikasi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Lukas Enembe akan didakwa kasus suap dan gratifikasi dengan total Rp 46,8 miliar yang didapat dari pihak swasta. "Tim jaksa mendakwa total senilai Rp 46, 8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," kata Ali.

"Untuk agenda sidang pembacaan surat dakwaan masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," ujarnya.

Seperti diketahui, berkas perkara kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe saat ini sudah masuk ke tahap lengkap atau P21. Artinya, Lukas Enembe akan segera menjalani proses persidangan.

Namun demikian, Lukas pun masih menjalani proses penyidikan usai dijadikan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lukas Enembe ditangkap oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 10 Januari 2023. Setidaknya ada beberapa kasus yang menjerat Gubernur Papua tersebut.

Pertama, KPK resmi menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka suap dan gratifikasi di daerah Papua pada bulan September 2022 lalu. Melalui kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1 mliar.

"Kami kuasa hukum menerima surat dari KPK, bahwa Pak Gubernur telah ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp1 miliar yang dilakukan 2020," kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua.

Kedua, KPK juga tengah mengusut aliran dana Lukas Enembe yang menyewa jet pribadi untuk melakukan pengobatan ke luar negeri. KPK juga mengusut siapa yang membiayai Lukas Enembe.

"Itu juga pasti didalami juga termasuk juga keberadaan yang bersangkutan selama ini kalau ke luar negeri menggunakan private jet," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya.

Selain itu, KPK juga akan mendalami siapa yang membiayai biaya sewa jet pribadi yang sering digunakan oleh Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri. Alex berharap agar dana tersebut bukan berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. 

"Siapa yang mendanai, apakah dari Pemprov memang ada alokasi dana untuk menyewa pesawat untuk berobat yang bersangkutan," kata Alex.

Ketiga, KPK juga mengusut aliran dana dari rekening Lukas Enembe ke rumah judi atau yang biasa dikenal kasino di luar negeri. Aliran dana ke kasino itu diduga sebesar Rp560 miliar.

"Sejauh mana rekening-rekening yang bersangkutan itu, aliran-aliran dana dari yang bersangkutan, apakah ada aliran dana yang sampai ke rumah judi, misalnya. Itu tentu informasi-informasi tersebut yang tentu akan didalami dalam proses penyidikan," ujar Alex.