Bunker Narkoba di Kampus UNM Ternyata Dikendalikan dari Rutan Jeneponto dan Lapas Watampone
- VIVA/Supriadi Maud
Makassar – Kasus bunker narkoba di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) terungkap. Ternyata itu dikendalikan dari dua jaringan narkoba yakni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Watampone, Bone dan Rumah Tahanan (Rutan) Jeneponto, Sulsel.
Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni Hasro mengatakan, narkoba jenis sabu dan ekstasi yang diedarkan dan disimpan di Kampus UNM Parantambung merupakan barang milik dari pria SM yang berada di Rutan Jeneponto.
"Jadi bisnis terlarang ini dikendalikan dari dua jaringan yakni Rutan Jeneponto dan Lapas Watampone. Kemudian dari keseluruhan barang bukti narkotika sabu dan ekstasi adalah milik lelaki SM yang berada di Rutan Jeneponto," kata Irjen Setyo saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Minggu, 11 Juni 2023 malam.
Kemudian, kata Irjen Setyo, untuk jaringan di Lapas Watampone, Kabupaten Bone itu dikendalikan oleh pria PF. Barang haram itu dipesan PF untuk mengirim ke tujuan Ternate, Maluku Utara melalui jasa pengiriman Kargo SAPX. Hal ini diungkap dari hasil pengembangan di TKP Terminal Kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros. Tersangka SAH diketahui telah mengirim sabu sebanyak 50 gram saat itu.
"Jadi untuk jaringan di Lapas Watampone di situ ada pria PF yang memesan sabu untuk meminta dikirim ke Ternante melalui jasa pengiriman Kargo SAPX di Bandara Sultan Hasanuddin," ungkapnya.
Adapun barang bukti narkoba jenis ganja, kata Irjen Setyo, ternyata diperoleh dari salah seorang mahasiswa. Hanya saja mahasiswa tersebut belum dibeberkan terkait identitas dan perannya. Sebab, polisi masih melakukan pengembangan.
"Barang bukti berupa ganja ini, itu diperoleh dari salah seorang mahasiswa. Tapi nanti kita masih kembangkan lagi," terangnya.
6 Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menetapkan 6 orang tersangka atas kasus penemuan bunker narkoba di kampus Universitas Negeri Makassar, (UNM).
Keenam tersangka itu masing-masing berinisial SAH (32), S (25), MA (33), M (36), AG (34) DAN RR (37). Keempat pelaku diamankan polisi dari berbagai lokasi yang berbeda.
Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni Hasro mengatakan, bahwa para pelaku yang jadi tersangka ini statusnya bukan alumni tetapi mahasiswa yang tidak meyelesaikan studinya dari kampus pencetak sarjana pendidikan itu.
"Para tersangka ini bukan alumni dari kampus UNM Makassar. Hanya saja mereka memang pernah kuliah di kampus UNM Parangtambung Makassar Fakultas Bahasa dan Sastra dan tidak selesai alias DO," ungkap Irjen Setyo saat menggelar jumpa pers di Mapolda Sulsel, Minggu 11 Juni 2023 malam.
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap keenam tersangka ini memiliki 4 tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian mereka juga memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan bisnis haram ini.