Respons Polri Soal Rumah Pamen Polda Lampung Disewa Jadi Tempat TPPO

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Sumber :
  • Ahmad Farhan Faris/VIVA.

Jakarta – Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memberikan asistensi kepada rumah, yang diduga milik salah satu Perwira Menengah (Pamen) Polda Lampung. Pasalnya rumah ternyata disewakan ke seseorang yang menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Yang jelas saat ini rumah itu diduga milik pamen Polda Lampung, yang disewakan kepada tersangka yang telah diamankan," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan kepada wartawan pada Jumat 9 Juni 2023.

Kemudian, Ramadhan menjelaskan bahwa rumah yang dijadikan penampungan puluhan orang itu saat ini masih didalami oleh Polda Lampung. "24 ini semuanya perempuan. Tentu kita akan telusuri," kata dia.

Polda

Photo :
  • 1486813

Ramadhan pun menegaskan bahwa Polri masih terus berupaya menindak tegas kepada para pelaku TPPO sekalipun pelakunya adalah anggota berpangkat.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Reynold Hutagalung menyebutkan bahwa pamen Polda Lampung yang diduga tampung puluhan orang di rumahnya itu ternyata mantan Kapolres Lampung AKBP Laksa Widiyana.

"(Dia AKBP Laksa Widiyana) Betul," kata dia kepada wartawan.

Kendati, Reynold tak merincikan bagaimana kelanjutannya setelah rumah Laksa telah digunakan oleh seseorang yang saat ini sudah jadi tersangka TPPO.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memberikan sanksi kepada anggotanya jika tidak serius dalam menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).  Hal tersebut diungkap langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. Kata Agus, sejauh ini, Kapolri telah membentuk satgas TPPO dan akan mengevaluasi hasil kerja dari satgas tersebut secara rutin.