KPAI Harap Siswi SMP Pengkritik Pemkot Jambi Jangan Dikucilkan di Sekolah

Polisi Lakukan Restorative Justice Untuk Siswi SMP yang Kritik Walikota Lewat Sosmed di Jambi.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Jambi - Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Drs. Kamiyan mendatangi Ditreskrimsus Polda Jambi guna memastikan laporan Kabag Hukum Pemkot Jambi dicabut setelah viralnya siswi SMP mengkritik Wali Kota Jambi dan Pemkot Jambi. 

"Saya memastikan terkait siswi SMP mengkritik Wali Kota dan Pemkot Jambi yang dilaporkan Kabag Hukum Pemkot Jambi sudah dicabut laporannya dan semua sudah selesai," ujar Kamiyan, Rabu, 7 Juni 2023.

Kamiyan mengatakan Kasus siswi SMP perlu dilakukan Restoratif justice, karena SFA masih anak-anak dan belum dewasa dan dilakukan Restoratif justice sesuai dengan UU no 11 tahun 2012 tentang sitem peradilan anak. 

"Kami KPAI ingin memastikan setelah pencabutan laporan, SFA aman, tidak ada ancaman," jelasnya.

SFA juga jangan sampai dikucilkan di sekolah atau di lingkungan rumah, karena masih pelajar tentu selalu mendapatkan haknya sebagai pelajar. 

Anggota

Photo :
  • 1486965

"Jangan sampai SFA dikucilkan di sekolah atau di lingkungan atau juga dikriminalisasi," tuturnya. 

Kamiyan juga berharap siswi SMP ini tidak mengalami gangguan depresi akibat banyaknya yang membaca dan menonton kasusnya. Anggota KPAI juga menyarankan dinas terkait melakukan pendampingan psikolog terhadap SFA, selain pendampingan hukum.

"Saya sudah ketemu Ditreskrimsus Polda Jambi, Christian Tory dan sudah memberikan pendampingan hukum kepada SFA," katanya.