Luhut Bersaksi di Sidang Haris Azhar-Fatia, Ruang Sidang Utama PN Jaktim Ricuh
- VIVA/Yeni Lestari
Jakarta - Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan menjalani sidang lanjutan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini, Kamis, 8 Juni 2023.
Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidianty masuk ke ruang sidang sekitar pukul 10.15 WIB. Beberapa kuasa hukum dari Haris dan Fatia juga ikut masuk.
Meski begitu, ada sebagian dari kuasa hukum Haris dan Fatia yang tertahan di depan ruang sidang. Aparat kepolisian yang berjaga di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak memperkenankan sebagian kuasa hukum Haris dan Fatia masuk. Hal inilah yang membuat kondisi di depan ruang sidang menjadi ricuh.
"Kalau enggak dikasih masuk, kita semua walk out, memangnya siapa yang mau disidang," kata salah satu kuasa hukum Haris dan Fatia di depan ruang sidang, Kamis, 8 Juni 2023.
Selain membatasi kuasa hukum Haris dan Fatia masuk, aparat kepolisian juga menghalangi awak media yang hendak memasuki ruang sidang. awak media hanya diminta berbaris dan menunggu selama 15 menit untuk bergantian masuk, namun setelah waktu berlalu, tidak ada satupun yang diperkenankan masuk.
"Ibu, kita juga tugas bu, kita dilindungi undang-undang juga bu," kata salah seorang jurnalis.
Sementara itu sekitar pukul 10.48 WIB, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memasuki ruang sidang denga didampingi sejumlah pihak. Tak ada kata yang diucapkan Luhut.
Haris Azhar dan Fatia Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut
Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.
Kata Jaksa, awalnya terdakwa Haris Azhar ingin mengangkat isu tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".
"Setelah terdakwa Haris Azhar memperoleh hasil kajian cepat, terdakwa melihat nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan yang memiliki popularitas, sehingga timbul niat terdakwa mengangkat topik mengenai saksi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi isu utama dalam akun YouTube Haris Azhar," ucapnya.
"Dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan," sambung Jaksa.
Sementara itu, Jaksa menilai terdakwa Fatia mengetahui niat saksi Haris Azhar yang ingin mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan. Terdakwa Fatia juga turut menyatukan kehendak dengan saksi Haris Azhar agar dialog dalam konten YouTube berisi pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
"Kemudian, menyatukan kehendak dengan saksi Haris Azhar agar rekaman dialog berisikan pernyataan dari hasil kajian cepat yang belum terbukti kebenarannya akan menghasilkan informasi elektronik yang muatannya mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan," ungkap Jaksa.
Selain itu, Jaksa juga menyebut terdakwa Fatia mengatakan beberapa pernyataan dalam video di YouTube Haris Azhar, salah satunya dengan menyebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pemilik saham Toba Sejahtera Group.
"Terdakwa Fatia Maulidiyanty, 'Nah kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita'," ucap Jaksa menirukan omongan Fatia.
"Siapa?" kata Jaksa lagi menirukan suara Haris Azhar.
"Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan," kata Jaksa menirukan ucapan Fatia.
"LBP the Lord. The Lord," kata Jaksa menirukan suara Haris Azhar.
"Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," ucap Jaksa menirukan omongan Fatia lagi.
Kemudian, kata Jaksa, pada menit 18:00 sampai 21:00, terdakwa Fatia juga menyebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai seorang penjahat. Percakapan antara terdakwa Fatia Maulidiyanty dengan Haris Azhar itu kata Jaksa telah diketahui Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.