KY Sudah Periksa Ketua PN Jakpus soal Putusan Partai Prima Tunda Pemilu 2024, Apa Hasilnya?

Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Susanto Ginting
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

JakartaJuru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Susanto Ginting mengatakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diperiksa terkait putusan Partai Prima melawan KPU RI pada Selasa, 6 Juni 2023. Menurut dia, hasil pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak bisa disampaikan kepada publik.

“Pemanggilan kedua ini sudah dilakukan pada Selasa, 6 Juni 2023. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam rangka pemeriksaan ini,” kata Miko melalui keterangannya pada Rabu, 7 Juni 2023.

Sementara, Miko menyebut materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak.

Selanjutnya, Miko mengatakan Komisi Yudisial akan melakukan pemanggilan kepada Majelis Hakim, Komisi Yudisial. Harapannya, Majelis Hakim dalam perkara ini dapat menggunakan kesempatan di Komisi Yudisial untuk memberikan penjelasan.

“Segala informasi yang diperlukan akan di-update lebih lanjut,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pimpinam Pusat (DPP) Partai Berkarya mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 31 Maret 2023. Adapun, gugatan itu teregistrasi sesuai Nomor Perkara: 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ada delapan petitum yang diajukan Partai Berkarya dengan tergugat KPU RI. Tentu, Partai Berkarya meminta kepada pengadilan untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

“Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” begitu petitum yang dikutip pada Rabu, 5 April 2023.

Partai

Photo :
  • 1471170

Selanjutnya, menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Kemudian, menghukum Tergugat agar memasukkan Penggugat sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024. 

“Menghukum Tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai Penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht),” lanjutnya.

Kemudian, menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada Penggugat dengan kerugian materiil yang diderita Penggugat adalah Rp215.000.000.000, kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp25.000.000.000. Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp240.000.000.000.

“Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voobaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali; Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Gugatan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tutupnya.