BNPT Minta Anggaran Naik 2 Kali Lipat, Komjen Rycko Singgung Deradikalisasi Napiter

Kepala BNPT RI, Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel
Sumber :
  • Antara

Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) meminta pagu anggaran naik menjadi dua kali lipat dari usulan angka dasar sebesar Rp 430 miliar lebih. Salah satu penggunaan anggaran itu digunakan untuk mengoptimalkan program deradikalisasi narapidana terorisme (Napiter).

Permohonan itu disampaikan langsung oleh Kepala BNPT Komjen Rycko Amelza Dahniel saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu, 7 Juni 2023.

"Ditetapkan pagu indikatif 2024 sesuai dengan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas, ditetapkan pagu indikatif sebesar Rp430.147.141.000," kata Komjen Rycko di ruang rapat Komisi III DPR RI.

Pagu indikatif itu terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp52.623.713.000, belanja barang Rp376.455.610.000, belanja operasional Rp38.050.738.000 dan belanja no operasional sebesar Rp338.404.872.000.

"Kemudian, BNPT RI mengajukan inisiatif baru kepada Kementerian Keuangan dan Kementrian Bappenas dan bagian anggaran DPR sebesar Rp456.092.523.700. Sehingga, apabila disetujui maka total usulan anggaran BNPT RI 2024 menjadi Rp886.239.664.700," tuturnya.

Komjen Rycko sempat mengungkit penyelenggaraan program deradikalisasi mantan narapidana terorisme (napiter) saat mengajukan peningkatan pagu anggaran. Kata dia, selama ini BNPT hanya mampu melakukan deradikalisasi terhadap 260 orang napiter saja.

"Usulan penambahan anggaran diajukan pada penyelenggaraannya pelaksanaan deradikalisasi BNPT hanya mampu untuk menangani 260 orang saja dari 1.400 mantan napiter yang sudah tersebar di seluruh Indonesia," ungkapnya. 

"Ini dikarenakan keterbatasan jumlah SDM dan kompetensi yang tersedia. Bahkan, masih ada kegiatan yang dibatasi pelaksanaannya karena jumlah personil yang terlalu sedikit," jelas Komjen Rycko.

Kepala

Photo :
  • 1476797

Komjen Rycko lantas menyebut, BNPT tidak bisa melaksanakan asesmen terhadap seluruh sistem keamanan di objek vital nasional maupun objek lain yang menjadi lokasi kegiatan nasional maupun internasional. 

Dengan anggaran yang ada, Komjen Rycko menyebut BNPT RI hanya dapat melaksanakan 20 kali asesmen dalam satu tahun. Sementara, objek vital yang ada di Indonesia berjumlah 1.926.

"BNPT juga tidak bisa mendelegasikan tugas tersebut ke organ lain di luar pemerintah karena mereka belum memiliki kompetensi untuk melakukan hal tersebut. Oleh karena itu, perlu adanya perwakilan di daerah wilayah sebagai perpanjangan tangan BNPT untuk menjalankan amanat Undang-undang secara optimal," jelaskan. 

Komjen Rycko lanjut mengatakan soal disahkannya Perpres 26 tahun 2010 menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018. Melalui undang-undang itu, tugas dan fungsi dari BNPT bertambah. Pertambahan tugas dan fungsi tersebut tidak sesuai dengan struktur organisasi sehingga tak terakomodir dengan baik.

Sehingga, BNPT mengajukan adanya struktur baru dengan menambah deputi yang akan menangani soal radikalisme dan deradikalisasi nasional.

"Mengajukan untuk struktur BNPT yang baru dengan menambah deputi yang akan menangani soal kontra radikalisasi dan deradikalisasi nasional," tandas Komjen Rycko.