Polisi Lakukan Restorative Justice untuk Siswi SMP yang Kritik Walikota Lewat Sosmed di Jambi
- VIVA/Zendy Pradana.
Jambi – Polisi akhirnya melakukan upaya restorative justice (RJ) terhadap siswi SMP berinisial SFA yang telah melakukan kritik kepada Wali Kota Jambi melalui sosial medianya. Hal itu dilakukan di Polda Jambi melalui Ditreskrimsus Polda Jambi pada Selasa 6 Juni 2023.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto mengatakan bahwa upaya restorative justice dilakukan di Polda Jambi dengan menghadirkan Kabag Hukum Pemkot Jambi, UPTD PPA Jambi, pengacara, terlapor dan keluarganya serta ketua RT setempat.
"Tadi sore telah dilaksanakan restorative justice, dengan dihadiri para pihak yang terlibat, setelah diuraikan berbagai persoalan yang terjadi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai," ujar Kombes Pol Mulia Prianto dalam keterangannya, Selasa 6 Juni 2023.
Mulia menjelaskan bahwa SFA telah meminta maaf dengan sungguh-sungguh dan tulus, sehingga mengucap tidak mau mengulangi hal tersebut kembali. Selanjutnya, kata Mulia, pada kesepakatan tersebut pihak Pemerintah Kota Jambi yang diwakili Kabag Hukum juga langsung mencabut laporannya, karena pihak Pemkot telah melihat itikad baik dari SFA yang membuat video permintaan maafnya.
"Kedua belah pihak juga telah sepakat tidak akan melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum," sebut dia.
Sebagai informasi, SFA membuat empat video yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha, dan perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan. Video SFA kemudian diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed.
Dalam videonya, SFA mengatakan dia memenuhi panggilan tim siber Kepolisian Daerah Jambi pada 2 Juni 2023. Awalnya, ia mengira panggilan itu untuk laporannya terhadap akun Instagram @debiceper23 yang menyebutnya sebagai seorang pelacur di media sosial. SFA mengatakan @debiceper23 merupakan influencer Wali Kota Jambi Syarif Fasha.
SFA pun ditemui oleh kuasa hukum yang disediakan Polda Jambi atas nama Evi. Namun Evi mengatakan ia mendampingi SFA untuk perkara yang dilaporkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra, dan Humas Pemkot Jambi ke Polda Jambi karena mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha. Ia menuturkan dirinya dilaporkan atas Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
"Di dalam pertemuan itu pengacara yang sudah ditunjuk untuk mendampingi saya atas nama Ibu Evi dan beliau mengatakan bahwa beliau mendampingi saya sebagai terlapor," ucap SFA.
SFA mengatakan dia mengkritik Pemkot Jambi dan sebuah perusahaan karena melanggar aturan Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan. Pelanggaran Pemkot Jambi dan perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari setelah penandatanganan nota kerja sama dengan surat nomor 02/PKS/HKU2019.
“Saya menyuarakan untuk keadilan nenek saya seorang pejuang kemerdekaan RI yang dizalimi rumah dan sumurnya dirusak berkali-kali oleh perusahaan China (PT Rimba Palma Sejahtera Lestari) yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab ini," katanya.
Dia mengatakan selama hampir 10 tahun, Pemkot Jambi mengizinkan truk bertonase 20 ton lebih melewati jalan lorong warga hingga membuat rumah neneknya, Habsah, rusak. Padahal, kata dia, jalan tersebut hanya diperuntukkan bagi mobil berbobot 5 ton. Selain itu, ia juga mengkritik perusahaan yang semestinya menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Uap, tetapi malah menjadi perusahaan kayu hutan.
"Akibat dari mobil bertonase besar yang melebihi kapasitas jalan. Selain dari rusaknya hutan yang menjadi gundul dan hilangnya habitat hewan, sehingga jadi longsor, banjir, bahkan setiap tahun hampir terjadi kebakaran hutan dan lahan, dan juga merusak rumah dan sumur nenek habsah. Berkali-kali beliau perbaiki sendiri tanpa ada bantuan dari perusahaan tersebut," kata SFA.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono dan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto belum memberikan tanggapan terkait pemanggilan tersebut.