Wamendagri Cabut Gugatan ke RSPI Soal Namanya Dicatut Jadi Ayah Seorang Bayi
- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
VIVA Nasional – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo akhirnya mencabut gugatannya terhadap Direktur Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta, atas dicatut namanya sebagai seorang ayah dari bocah bayi. Gugatan itu sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, John Wempi menggugat RSPI dengan menuntut kerugian materiil maupun immateriil dari RSPI buntut surat keterangan lahir itu senilai Rp23 miliar.
"Mengabulkan permohonan Penggugat tentang pencabutan perkara tersebut," bunyi hasil putusan gugatan yang diunggah di SIPP PN Jakarta Selatan, Senin 5 Juni 2023.
"Menyatakan perkara perdata Register Nomor 393/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel. yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 28 April 2023, dicabut," lanjutnya.
Adapun sidang gugatan yang dilayangkan Wamendagri ke PN Jakarta Selatan itu dipimpin langsung oleh hakim ketua Samuel Ginting, anggota hakim Raden Ari Muladi dan Delta Tamtama.
Setelah dicabut gugatan tersebut, saat ini PN Jakarta Selatan pun langsung memerintahkan bagian Paniter untuk mencoret gugatan yang dilayangkan Wamendagri.
Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan gugatan dengan nomor perkara: 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel itu dilayangkan John Wempi dengan klasifikasi perbuatan hukum pada Jumat, 28 April 2023.
"Iya gugatan didaftarkan pada Jumat 28 April 2023. Sementara sidang pertamanya Senin, 15 Mei 2023 dengan Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting," ucap Djuyamto dalam keterangannya, Kamis, 4 Mei 2023.
Kata Djuyamto, gugatan dilayangkan John Wempi setelah namanya dicatut dalam surat keterangan lahir sebagai ayah dari seorang bayi yang dilahirkan perempuan bernama Veronica Jennifer.
"Pemohon penggugat menggugat tergugat karena tergugat mengeluarkan surat keterangan lahir dengan kop surat tergugat yang mencantumkan penggugat sebagai ayah dari batu yang dilahirkan seorang perempuan bernama Veronica Jennifer," tuturnya.
Melalui surat keterangan lahir itu, Veronica melakukan somasi hingga mengancam John Wempi. Sehingga, John Wempi merasa terganggu dan melayangkan gugatan ini.
"Dalam surat tersebut, kemudian digunakan oleh Veronica Jennifer untuk melakukan somasi, ancaman terhadap penggugat, sehingga penggugat merasa terganggu," sambung Djuyamto.