Hakim Ketua yang Sidangkan Mario Dandy dan Shane Pernah Vonis Mati Ferdy Sambo
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa besok 6 Juni 2023. Sidang tersebut merupakan lanjutan perkara penganiayaan berat yang dilakukan secara berencana oleh kedua tersangka terhadap David Ozora.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa ada tiga hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim dan dua anggota hakim. Mereka adalah Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono, Anggota Hakim Tumpanuli Marbun, dan Anggota Hakim Muhammad Ramdes.
"Besok Majelis hakim akan dipimpin Alimin Ribut, anggota Tumpanuli dan Muhammad Ramdes," ujar Djuyamto kepada wartawan, Senin 5 Juni 2023.
Hakim Alimin Ribut yang akan memimpin jalannya sidang Mario Dandy sebelumnya juga adalah salah satu hakim yang vonis hukuman mati kepada mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Saat itu Alimin Ribut menjadi anggota hakim yang dipimpin oleh Ketua Wahyu Iman Santoso.
"(Alimin Ribut pernah ikut vonis Sambo) betul," ucap Djuyamto.
Sebelumnya, tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Juni 2023 pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan
"Selanjutnya majelis itu telah tetapkan sidang pertama yakni pada hari Selasa 6 Juni 2023," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Selasa 30 Mei 2023.
Hal tersebut dikatakan setelah PN Jakarta Selatan, mendapatkan pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Kami sampaikan humas PN Jaksel, Kejari Jaksel telah melimpahkan berkas atas nama Mario dan Shane Lukas," ucap dia.
"Perkara itu sudah sudah disetor atas terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas," ujarnya menambahkan.
Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.
Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP
Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.