Saut Situmorang hingga Novel Baswedan Desak Pemerintah Segera Bentuk Pansel Capim KPK

Eks penyidik Senior KPK Novel Baswedan (kanan) bersama mantan pimpinan KPK Saut SItumorang (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA Nasional – Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mendesak pemerintah untuk tetap membentuk panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK pengganti Firli Bahuri cs.

Dia mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus ikut andil mengatasi kisruh akibat perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang semula empat tahun menjadi lima tahun. Ia meminta Jokowi tak hanya mengurusi urusan Pilpres 2024 saja. 

"Pansel segera bekerja, ini satu-satunya solusi, apapun alasannya," kata Saut di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Mei 2023.

Menurut Saut, saat ini merupakan waktu yang tepat bagi pemerintah membentuk pansel untuk menyeleksi calon pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri cs.

"Kita minta pemerintah panselnya mulai bergerak hari ini. Seingat saya waktu periode saya 14 Mei itu sudah mulai bekerja karena nanti cukup lama, mungkin 1.000-an orang mendaftar. Anda harus lihat latar belakang, motivasinya," tuturnya.

Senada dengan Saut, mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan juga berharap agar Presiden Joko Widodo turun tangan dan tetap membentuk pansel. Ia berharap, langkah yang akan diterapkan Jokowi akan berdampak baik pada kerja-kerja pemberantasan korupsi.

"Kita tentu sudah mendengar Mensesneg segera membentuk pansel. Kita berharap dampak dari sikap pemerintah untuk memilih apakah membentuk pansel atau diperpanjang ini benar-benar bisa dicermati. Jangan sampai sikapnya malah merugikan pemberantasan korupsi," ucap Novel menambahkan.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang

Sebelumnya diberitakan, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 Tahun. Dalam aturan sebelumnya, jabatan pimpinan lembaga antirasuah itu hanya 4 tahun.

"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan yang disiarkan chanel YouTube MK, Kamis, 25 Mei 2023.

MK menuturkan penambahkan masa jabatan dari 4 menjadi 5 tahun demi menguatkan kedudukan pimpinan KPK. Putusan tersebut juga diklaim demi penegakkan hukum yang berkeadilan. Untuk itu, masa jabatan pimpinan KPK harus sama dengan pimpinan lembaga negara yang lain.

"Guna menegakan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," kata hakim MK Arief Hidayat. 

Selain itu, hakim Arief menjelaskan, sistem rekrutmen pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30 tahun 2002 mengancam independensi KPK. 

"Karena dengan kewenangan DPR maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri," kata hakim Arief.