Dipecat dari Polri, Kompolnas: Teddy Minahasa Tak Bisa Dijadikan Teladan

Sidang Kode Etik Teddy Minahasa
Sumber :
  • SC

VIVA Nasional  - Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti mengapresiasi keputusan Komisi Etik terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri pada Selasa, 30 Mei 2023.

“Kami mengapresiasi dan menyambut baik putusan PTDH tersebut,” kata Poengky saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 31 Mei 2023.

Sidang Kode Etik Teddy Minahasa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurut dia, Kompolnas sudah mendorong Divisi Propam Polri untuk segera melaksanakan sidang KKEP terhadap Irjen Teddy Minahasa sejak dijatuhi vonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sebab, Teddy Minahasa terbukti bersalah dalam kasus narkoba.

“Yang bersangkutan diproses pidana hingga ada vonis pengadilan, sudah cukup menjadi dasar dilaksanakannya sidang kode etik. Apa yang dilakukan adalah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” jelas dia.

Ia mengklaim Kompolnas mendorong sanksi etik maksimum untuk dapat dijatuhkan kepada Teddy Minahasa, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena apa yang dilakukan Teddy Minahasa sangat berbahaya. Rekayasa barang bukti kejahatan narkoba yang dilakukan Teddy Minahasa berpotensi membunuh jutaan generasi muda. 

“Selain itu, sebagai pejabat tinggi Polri yang pada saat kejadian menjadi Kapolda, maka yang bersangkutan seharusnya menjadi contoh teladan bagi seluruh anggotanya, tetapi ternyata justru contoh buruk yang diberikan,” pungkasnya.

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa sedang menjalani sidang komisi kode etik di Mabes Polri pada Selasa, 30 Mei 2023. Alhasil, Teddy Minahasa diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menjelaskan sidang kode etik Irjen Teddy Minahasa digelar sejak pukul 09.00 Wib sampai jam 22.30 Wib atau kurang lebih 12,5 jam.

Menurut dia, wujud perbuatan terduga pelanggar memerintahkan AKBP Donny Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram, yang merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas 5 kilogram.

Sidang Kode Etik Teddy Minahasa

Photo :
  • Screenshot

Maka dari itu, Ramadhan menyebut Komisi Kode Etik yang dipimpin Komjen Wahyu Widada memutuskan Teddy Minahasa dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ramadhan di Mabes Polri.

Adapun, kata dia, Teddy Minahasa telah melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 5 Ayat (1) huruf c Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 Ayat (1) huruf d, Pasal 10 Ayat (1) huruf F, Pasal 10 Ayat (2) huruf H, Pasal 11 Ayat (1) huruf h dan Pasal 13 huruf E, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang KKEP.

Dalam sidang etik ini, ada lima orang jenderal yang akan menentukan nasib Irjen Teddy Minahasa. Diantaranya Ketua Komisi Komjen Wahyu Widada (Kabaintelkam Polri); Wakil Ketua Komisi Irjen Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri).

Kemudian, Anggota Komisi Irjen Syahardiantono (Kadiv Propam Polri); Anggota Komisi Irjen Asep Edi Suheri (Wakabareskrim Polri); dan Anggota Komisi Irjen Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri).

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa buntut kasus peredaran narkoba. 

Putusan terhadap terdakwa Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa, 9 Mei 2023.

“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.