Anggota KKB Yotam Bugiangge Pembantai 11 Warga Nduga Ditangkap

Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz 2023, Kombes Faizal Rahmadani
Sumber :
  • VIVA / Aman Hasibuan (Papua)

VIVA Nasional – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2023 menangkap salah seorang anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua, pelaku pembunuhan sadis 11 orang warga sipil dan pendeta di Nogolait, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, pada bulan Juli 2022 lalu. 

Tersangka berinisial MK ditangkap berawal dari penangkapan dua orang di Nogolait dan setelah dilakukan pemeriksaan. 

Kepala Operasi Damai Cartenz 2023 Kombes Pol Faizal Rahmadani saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan salah satu pelaku pembunuhan warga sipil yang terjadi di Nogolait bulan Juli 2022 lalu.

"Dari laporan yang diterima awalnya, Senin 29 Mei tim Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Damai Cartenz 2023 menangkap dua orang di Nogolait dan setelah dilakukan pemeriksaan seorang diantaranya diduga terlibat kasus penyerangan dan pembunuhan warga di tahun 2022," kata kata Kombes Pol Faizal Rahmadani, Rabu, 31 Mei 2023.

KKB Serang Anggota TNI di Kabupaten Nduga Papua

Photo :

Ia mengatakan tersangka MK saat insiden itu terjadi diduga membunuh satu dari 11 warga sipil. Dalam insiden tersebut tercatat 11 orang meninggal termasuk salah seorang tokoh agama asal Nduga yaitu Pdt Eliaser Baner.

Diketahui, Pdt Eliaser sebagai pelayan gereja di Kampung Yereitma, Distrik Pija, Kabupaten Nduga, dibunuh OTK saat melakukan kegiatan konferensi GKI di Wamena pada 26-28 Juli 2022.

Mantan Dirkrimum Polda Papua mengakui saat penangkapan sempat terjadi baku tembak di Nogolait namun tidak ada anggota yang terluka.

"Kontak tembak di Nogolait memang sering terjadi sejak Jumat 26 Mei. Saat ini Yotam Bugiangge sudah memisahkan diri dari Egianus Kogoya", jelas Kombes Faizal.

Yotam Bugiangge merupakan mantan prajurit dari Batalyon Infanteri 756/Wimane Sili (Yonif 756/MWS) yang bertugas di Kompi-C Yonif 756/WMS. Ia kabur dari satuannya sejak bulan Desember 2021 dengan membawa satu senjata api jenis SS-2 V1.