Nasdem Minta Kejagung Blak-blakan Soal Kasus Dugaan Korupsi Johnny Plate

Menkominfo Johnny G Plate.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Ketua DPP Partai Nasdem, Sugeng Suparwoto meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia agar membuka seluas-luasnya terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang menjerat Sekretaris Jenderal, Nasdem, Johnny G Plate.

Menurutnya, kasus korupsi yang menjerat Johnny G Plate itu sangat besar karena diduga merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.

"Bahwa kalau kita sebagaimana disampaikan oleh ketum, buka seluas-luasnya, dari utara ke selatan, barat ke timur, periksa semuanya, Rp 8 triliun itu kan besar sekali," kata Sugeng kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2023.

Mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sugeng juga mendorong Presiden Jokowi untuk mengawal kasus ini. Dia meminta Jokowi untuk membuka kotak pandora yang terlibat dalam kasus proyek BTS tersebut.

"Ya, harus begitu dong. Ini korupsi yang merugikan negara, nanti kan kelihatan sekali seorang Johnny Plate itu, katakan lah kalau dalam hukum terbukti, kalau sudah terbukti, itu juga biar hukum yang bicara lantas proporsinya berapa-berapa kan harus jelas juga," kata dia.

Sebagai informasi, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Sekretaris Jenderal Partai Nasdem ini menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan ketiga kali pada Rabu, 17 Mei 2023. Usai diperiksa, Johnny Plate langsung memakai baju rompi tahanan warna pink dengan tangan diborgol. Lalu, Johnny dibawa masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Agung.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan (Johnny Plate) dari saksi menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Selanjutnya, Kuntadi menyebutkan, penyidik jaksa juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Johnny Plate. Selain itu, kata dia, penyidik melakukan penahanan terhadap Johnny Plate di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

“Hasil dari pemeriksaan ini akan kita ikuti lagi pendalaman lebih lanjut, untuk melihat apakah perkara ini bisa dilanjut atau tidak,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI menyebut kerugian keuangan negara dari proyek tersebut sebesar Rp 8,32 triliun.

"Kerugiannya sekitar Rp 8 triliun lebih ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami kami tetapkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.